Pansus DPRD Kota Jambi hingga saat ini masih membahas perizinan pabrik PT Indofood yang berdiri di kawasan pemukiman warga di Kec Kota Baru. Namun, Pansus memastikan tidak akan melakukan penutupan.
Ketua Pansus, Hamid Al Jufri, mengatakan PT Indofood adalah salah satu investor besar bagi Prov Jambi. Perusahaan swasta ini juga termasuk lembaga ketahanan pangan, pertumbuhan ekonomi, dan lapangan pekerjaan. Jadi, tidak mungkin Indofood ditutup atau dibongkar, meskipun perizinannya keliru.
‘’Mau tidak mau masalah ini kita cari solusinya untuk meletakkan rencana 20 tahun kedepan. Jika kita bongkar, apa kata Indonesia nanti,’’ ungkap Hamid kepada Jambiupdate.com, Minggu (5/5) siang, melaui ponsel.
Saat ditanya mengenai khabar yang beredar di beberapa media, yang menengarai Ketua Komisi A DPRD Kota Jambi akan memberi izin khusus kepada pabrik PT Indofood yang dibangun di kawasan pemukiman warga, Hamid dengan tegas menyatakan pihaknya tidak bisa memberikan izin khusus.
‘’Karena yang berhak memberi izin itu adalah pihak eksekutif. Kita hanya bisa memberi rekomendasi. Bukan izin khusus. Media mana yang memberitakan seperti itu. Itu salah. Saat ini Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih dalam pembahasan, karena Perda lama sudah habis masa berlakunya 10 tahun,’’ sanggahnya.
Sebagaimana dilansir Jambiupdate.com beberapa waktu lalu, PT Indofood berdiri megah di jalan lingkar barat, Kec Kota Baru, dengan luas lahan mencapai 20 hektare. Namun, lokasi berdirinya termasuk dalam kawasan pemukiman warga, bukan di kawasan industri, sebagaimana diatur dalam Perda RTRW Kota Jambi No 5/2002.(*)
Repoter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.