Sertifikat Prona Dipungut Biaya

Posted on 2013-05-07 08:46:10 dibaca 4929 kali
KERINCI, Meski Pemerintah menyatakan pembuatan sertifikat tanah Prona melalui BPN tidak dipungut biaya. Namun pada kenyataanya masyarakat tetap membayar untuk pembuatan sertifikat. Diduga masyarakat dipungut biaya pembuatan sertifikat Prona melalui Kepala Desa dengan jumlah biaya yang bervariasi antara Rp 750 ribu sampai Rp 1 juta per sertifikat.

Informasi yang diperoleh Jambi Ekspres, untuk 5 Desa di Kabupaten Kerinci disiapkan 1500 sertifikat tanah gratis dan untuk 5 Desa di Kota Sungaipenuh disiapkan 1500 sertifikat gratis. Sebanyak 5 Desa di Kabupaten Kerinci yang mendapatkan program nasional sertifikat gratis itu seperti Desa Lubuk Suli, Kecamatan Depati Tujuh, Desa Koto Rendah, Kecamatan Siulak, Desa Koto Majidin, Kecamatan air hangat. Sedangkan Kota Sungaipenuh, seperti Desa Kumun dan Desa Debai.


Salah seorang warga penerima program sertifikat gratis dari BPN Kabupaten Kerinci mengaku diminta oleh Kepala Desa (Kades) uang sejumlah Rp 750 ribu untuk pembuatan satu sertifikat tanah. "Uang itu kata Kades untuk biaya pengukuran tanah,” kata warga yang enggan disebutkan namanya.


Sementara itu, anggota DPRD Kerinci, Evaldi mengatakan,  pengurusan sertifikat gratis Prona tidak boleh ada pungutan apa lagi sampai Rp 750 ribu. “Tidak boleh ada pungutan dalam program sertifikat prona,” tegasnya.(sumber: jambi ekspres)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com