Pasca penangkapan kayu ilegal oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi di pos Polisi Sungai Gelam, pada Kamis (9/5) lalu, saat ini penyidik terus memburu pemilik kayu tersebut.
Diungkapkan Kasi Penyidikan dan Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Ahmad Bestari, pihaknya akan melacak dari alamat di STNK mobil dan SIM yang ditinggalkan supir.
“STNK truck beralamat di Palembang sedangkan Pemilik SIM beralamat di Metro Lampung," ujarnya
Senin pekan depan penyidik Polhut akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap sopir yang mengangkut kayu tersebut dan warga masyarakat yang menangkap kayu lalu sudah di BAP. Sementara, barang bukti diamankan di Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
“Senin depan sopir akan dipanggil dan dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut nanti akan diketahui siapa pemilik kayu,”jelas Ahmad.(sumber: jambi ekspres)