KAYU ILEGAL : Satu truk kayu illegal yang diamankan Polhut Jambi beberapa waktu lalu

Polhut Lacak Pemilik Kayu

Posted on 2013-05-11 14:58:36 dibaca 4074 kali
Pasca penangkapan kayu ilegal oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi di pos Polisi Sungai Gelam, pada Kamis (9/5) lalu, saat ini penyidik terus memburu pemilik kayu tersebut.

Diungkapkan Kasi Penyidikan dan Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Ahmad Bestari, pihaknya akan melacak dari alamat di STNK mobil dan SIM yang ditinggalkan supir.

“STNK truck beralamat di Palembang sedangkan Pemilik SIM beralamat di Metro Lampung," ujarnya

Senin pekan depan penyidik Polhut akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap sopir yang mengangkut kayu tersebut dan warga masyarakat yang menangkap kayu lalu sudah di BAP. Sementara, barang bukti diamankan di Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.

“Senin depan sopir akan dipanggil dan dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut nanti akan diketahui siapa pemilik kayu,”jelas Ahmad.(sumber: jambi ekspres)
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com