Anggota kepolisian mengamankan dua orang yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (15/5) lalu sekitar pukul 21.30 WIB.
Keduanya adalah Abun Jani (47), warga Jalan Pekanbaru Kelurahan Rawasari, Kecamatan Kota Baru, dan Rusdi (33), warga Desa Sembubuk Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, Senin (20/5), mengatakan, kedua pelaku ditangkap di wilayah Desa Sembubuk Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. “Keduanya ditangkap berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, yang mencurigai keduanya”. Ungkapnya.
Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti berupa 6 paket diduga sabu ukuran setengah jie, dengan nilai lebih kurang Rp 4,5 juta. Selain itu, juga ikut diamankan barang bukti lainnya seperti uang tunai Rp 600 ribu, tiga unit handphone, timbangan digital, serta dua buah alat hisap sabu.
Kedua pelaku sempat dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi. Namun untuk penanganan selanjutnya, Almansyah mengatakan, tidak dilakukan oleh Dit Resnarkoba Polda Jambi melainkan dilimpahkan ke Polres Muaro Jambi.
”Penanganan selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Polres Muaro Jambi, karena tempat kejadian perkaranya disana," tukasnya. (sumber: jambi ekspres)