MUARA TEBO, Masyarakat saat ini diberikan kemudahan untuk membuat Akta Kelahiran (AK), Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Saat ini, masyarakat yang belum membuat akta kelahiran anaknya lebih dari 1 tahun tak harus melalui sidang lagi.
Bupati Tebo, Sukandar mengatakan, ini merupakan program pemerintah untuk mempermudah masyarakat. “Jadi tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk tidak memiliki AK, KK dan KTP,'' ujar Sukandar.
Ditambahkannya, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo tengah mengupayakan untuk pembuatan AK, KK dan KTP dilakukan di Kecamatan masing-masing. ''Saat ini kita tengah mengupayakan alat untuk pembutan AK, KK dan KTP di setiap Kecamatan, agar masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh
Mengurusnya. Cukup datang ke kantor camat masing-masing,'' ungkapnya.
Ditambahkannya, pembuatan AK, KK dan KTP tidak akan dipungut biaya atau digratiskan. Pasalnya, semua biaya untuk pembuatan tersebut sudah didanai dari APBN. ''Tidak ada pengutan biaya apapun. Jika ada pemungutan itu adalah oknum, cepat laporkan kepada saya,'' pungkasnya. (sumber: jambi ekspres)