Pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga kini belum juga menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pulau Berhala.
‘‘Sampai saat ini belum ada keputusan dari Mendagri menindaklanjuti putusan MK tersebut,’‘ kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, M Jaelani.
Dia juga mengaku sudah menyurati Kemendagri untuk minta petunjuk pemerintah pusat yang berkaitan dengan luas wilayah. Disamping itu juga, masalah pemetaan dan lokasi pasti batas-batas wilayah dan termasuk masalah aset. ‘‘Tetapi belum juga ada jawabannya,’‘ lanjutnya.
Jaelani menyatakan ada cukup banyak aset-aset yang sudah terlanjur dibangun dengan dana APBD Provinsi Jambi dan APBD Kabupaten Tanjungjabung Timur di Pulau Berhala. ‘‘Kita minta penegaskan soal itu bagaimana hitung-hitungannya. Terutama setelah Pulau Berhala tidak lagi menjadi milik Pemprov Jambi,’‘ sebutnya.
Jaelani menyatakan secara luasan, pengurangan wilayah Provinsi Jambi tanpa Pulau Berhala tidak akan berdampak signifikan. ‘‘Untuk batas laut atau zona ekonomi ekslusif (ZEE) karena masuk ke batas Negara. Yang akan berkurang tentu luas dari Pulau Berhala sekitar 42.000 meter persegi,’‘ pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sembilan hakim konstitusi memutuskan jika Pulau Berhala masuk ke wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Dalam putusan perkara bernomor 62/PUU-X/2012 yang dibacakan secara bergantian oleh tujuh hakim konstitusi, yang diketuai Akil Mochtar itu diketahui putusan itu terkait permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh Bupati Lingga, Drs H Daria, Camat Singkep, Kisanjaya SPd dan Kepala Desa Berhala, Saref dengan yang dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 20 Juni 2012 dengan Nomor 62/PUU-X/2012, yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 13 Juli 2012. (sumber: jambi ekspres)