Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran Sungai Batanghari Tonggung Napitupulu kemarin divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan Tipikor. Padahal, sebelumnya, dia didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengerukan Sungai Batanghari di daerah Talang Duku Jambi tahun 2011 dengan kerugian negara Rp 5,392 miliar.
Tapi, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi yang diketuai Eliwarti, memutuskan Tonggung tak bersalah. Dan dia bebas dari tuntutan jaksa lima tahun penjara beserta sanksi denda.
Tonggung yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Lince Romauli Raya ini merupakan pelaksana proyek pengerukan Sungai Batanghari tersebut.
Majelis hakim mengungkapkan bahwa fakta yang selama ini muncul di persidangan, membuktikan terdakwa tidak sah dan meyakinkan bersalah. Eliwarti mengatakan bahwa dakwaan pertama dan kedua tidak terbukti. Lebih lanjut terkait unsur dalam tindak pidana korupsi, apabila satu tidak terbukti, maka begitu juga unsur-unsur yang lain.
Karena majelis telah menjatuhkan vonis bebas, maka dia dibebaskan dari tahanan negara saat itu juga. Tidak perlu menunggu keluarnya putusan pengadilan yang sifatnya tetap.
Disebutkan majelis, putusan pengadilan belum menjadi putusan tetap, karena Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sengeti, A Rudi menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Dalam sidang kemarin, pria berambut putih berkacamata itu, ketika majelis membacakan putusan terlihat bingung dan tampaknya belum sadar akan vonis bebas. Beberapa detik kemudian dia baru sadar, kemudian menengadahkan wajah sembari mengangkat tangan dan berseru tanda gembira. Isterinya, lalu menyambut dengan pelukan.
Penasehat hukum Tonggung, Andi S Sianipar, seusai sidang mengatakan pihaknya mengapreasi putusan majelis. Karena sejak awal beranggapan proses penyelidikan kasus itu terkesan dipaksakan. Dikatakan dia, sejak awal proses penyelidikan, telah ada orang yang mengaku memalsukan tanda tangan Tonggung. Itu jelas-jelas ada di berita acara penyelidikan (BAP) pengadilan. Disebutkan dia, setelah proses persidangan, tidak satu alat bukti yang ada membuktikan terdakwa bersalah.
Satu alasan penasehat hukum terkait bebasnya Tonggung adalah pemalsuan tanda tangan. Saat ini, pemeriksaan terkait tanda tangan palsu itu sudah ada di Mapolda Jambi. "Sudah ada hasil lab forensik kepolisian, yang menyatakan semua tanda tangan Tonggung terkait proyek itu, tidak identik alias palsu," ujarnya.
Lantas siapa yang diduga memalsukan tanda tangan? Andi belum bisa mengatakan, namun menurutnya, nama pelaku sudah dikantongi penyidik Polda. “Nama-sudah ada di Polda Jambi,”tukasnya.
A Rudi, Jaksa Penuntut Umum, saat diwawancarai seusai persidangan mengatakan, atas putusan majelis hakim, pihaknya masih pikir-pikir terlebih dahulu.
“Kita masih punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, masih ada upaya hukum dan kita akan mengajukan kasasi,” sebut A Rudi saat diwawancarai sejumlah wartawan seusai persidangan.(sumber: jambi ekspres)