SUNGAIPENUH, Tjia Sie Ling atau Si Aling pemilik sebuah dealer motor di Sungaipenuh dilaporkan oleh Sukiman (31) warga Lingkungan Padang Amar, Kecamatan Sungaipenuh atas dugaan penganiayaan.
Penganiayaan terjadi saat sidang kasus perampokan di Pengadilan Negeri (PN) Sungaipenuh.
Informasi yang dihimpun Jambi Ekspres, saat sidang kasus perampokan Senin (27/5) lalu, Sukiman berada di PN Sungaipenuh untuk menyaksikan sidang kasus perampokan yang tak lain tersangkanya adalah keluarga Sukiman. Sementara Si Aling juga menghadiri sidang, karena korban perampokan adalah keluarganya.
Saat itu diluar sidang Si Aling menuduh Sukiman juga ikut melakukan perampokan. Tidak terima, Sukiman membantahnya dan akhirnya terjadi adu mulut antara Sukiman dengan Si Aling. Namun tiba-tiba saja Si Aling mencakar Sukiman. Akibatnya leher Sukiman luka-luka.
Tidak terima dianiaya, Sukiman lalu melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Kerinci dengan laporan polisi nomor LP/B-301/V/2013/Jambi/Res Kerinci,tanggal 27 Mei 2013.
Kapolres Kerinci AKBP Ismail melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Agus Saleh membenarkan laporan korban Sukiman. "Benar korban sudah melapor ke Polres Kerinci," ujarnya.(sumber: jambi ekspres)