SUNGAIPENUH, Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Sungaipenuh Mansyur Sami dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang meninggal dunia beberapa waktu lalu saat ini masih diproses.
Diperkirakan sebelum bulan Ramadhan mendatang Gubernur Jambi sudah menerbikan SK pemberhentian tetap Mansyur Sami dan pengangkatan Usman Nadi sebagai penggantinya.
Ketua DPRD Kota Sungaipenuh, Satmarlendan mengatakan KPU sudah menyurati Gubernur Jambi melalui Walikota Sungaipenuh untuk penerbitan SK PAW tersebut. “Sebelum bulan puasa sudah selesai prosesnya,” katanya.
Sebelumnya KPU Sungaipenuh menetapkan Usman Nadi sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) Masyur Sami sebagai anggota DPRD Kota Sungaipenuh yang berasal dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Proses PAW ini dilakukan karena Masyur Sami meninggal dunia belum lama ini. (sumber: jambi ekspres)