Menindak lanjuti MoU antara kejaksaan, pengadilan, dan kepolisian, Kementerian Hukum dan
HAM Prov Jambi menggelar Rakor Penyelidikan Hukum Kejaksaan dan Polri (Dilkumjakpol) dan penyerahan penghargaan kel/desa sadar hukum 2013.
Acara dibuka Mentri Hukum dan HAM RI, Amir Syamsudin SH MH, Jumat (14/6) pukul 09.00 WIB, di ruang pola kantor gubernur. Rakor membahas penegakan hukum di Kemenkum HAM, kejaksaan, pengadilan, dan Polda. Tujuannya yaitu menyusun langkah penyelesaian bersama dalam rangka simbolisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing–masing yang berkaitan dengan penegakan hukum.
Kepala Kantor Kemenkum HAM Prov Jambi, Supriyadi, mengatakan 7 kel/desa sadar hukum
yaitu 5 desa di Kota Sungaipenuh dan 2 desa lagi di Kab Muarojambi. Syarat desa yang menerima penghargaan sadar hukum 2013 yaitu lunas pajak dan tidak ada tunggakan, tidak dan ada pernikahan di bawah umur.
Selain itu, angka kriminalitas dan peredaran narkoba rendah, serta kebersihan dan kesadaran hukum masyarakat setempat tinggi. ‘’Selama ini sudah 48 desa di Prov Jambi yang menerima penghargaan sadar hukum. Dengan ini saya berharap bisa memicu desa lain menjadi desa sadar hukum,’’ sebuat Supriyadi.
Pembukaan Rakor Dilkumjakpol ini dihadiri Gubernur Jambi, H Hasan Basri Agus, Kapolda, Kajati, bupati, walikota, serta pejabat Pemprov, serta perwakilan dari kel/desa penerima penghargaan.
Selanjutnya, Menkum HAM menyerahkan penghargaan kepada kel/desa yang telah disahkan sebagai desa sadar hukum. Acara dituntaskan dengan penandatanganan prasasti MoU Dilkumjakpol.(*)
Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.