Meski belum ada kepastian apakah pengadaan kertas suara untuk Pilwako Jambi akan ditender ulang atau tidak, namun Komisi A DPRD Kota Jambi tetap meminta Pilwako tersebut digelar 29 Juni mendatang, sesuai tahapan yang sudah ditetapkan oleh KPU.
‘’Tidak ada alasan penundaan, Pilwako ini harus dilaksanakan tanggal 29 Juni ini. Kalau sempat ditunda kandidat dirugikan, masyarakat juga jadi korban. Jika ditunda seperti kurang serius jadinya, seperti main-main saja, inikan pesta demokrasi,’’ tegas Ketua Komisi A DPRD Kota Jambi Jefri Bintara Pardede saat dikonfirmasi, Jumat (14/6).
Rencananya, sambung Jefri, Senin mendatang (17/06) pihaknya akan memanggil KPU Kota Jambi untuk mempertanyakan masalah polemik tender kertas suara ini.
‘’Seharusnya KPU itu mengantisipasi hal-hal seperti ini,’’ sebutnya.
Namun demikian, diakui politisi Partai Golkar ini, pihaknya sampai saat ini belum mengetahui apa penyebab pembatalan tender tersebut. Jika nantinya ditender ulang, tentunya akan berimbas pada jadwal Pilwako. (sumber: jambi ekspres)