Perang Opini Kasus Angso Duo

Posted on 2013-07-26 07:05:00 dibaca 3996 kali
Perang opini antara DPRD Provinsi Jambi dan DPRD Kota Jambi terkait masalah Pasar Angso Duo  kian memanas. Pansus Angso Duo DPRD Kota Jambi dianggap tak mempunyai itikad baik dalam menyelesaikan persoalan rencana relokasi pasar Angso Duo.

Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Provinsi Jambi Dedi Putra yang juga mantan Ketua Pansus Angso Duo DPRD Provinsi Jambi, kemarin (25/7).

Menurutnya, saat ini, pembahasan penghapusan aset yang dilakukan pansus Angso Duo DPRD Kota Jambi tak kunjung selesai. Dia menilai, ada pihak yang sengaja untuk menghambat rencana relokasi ini.

“Pansus DPRD Kota Jambi sudah lama (bekerja, red), namun laporannya tak jelas. Apa hasilnya sampai sekarang kan tak ada. Jadi sepertinya memang mereka tak ingin menyelesaikan masalah,” sebutnya kepada wartawan, kemarin.

Menurutnya, jika ada itikad baik untuk menyelesaikan rencana relokasi ini, harusnya pansus DPRD Kota Jambi melakukan percepatan. “Kalau mau menyelesaikan harusnya ada target. Misalnya 1 bulan harus selesai targetnya, ya 1 bulan selesaikan. Itu tatib DPRD. Kalau begini terlihat dia tak mau menyelesaikan masalah. Kalau sudah semaunya saja berapa lama waktunya untuk mebahas tak ada target, itu bukan lagi pansus namanya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, harusnya unsur pimpinan yang ada di DPRD Kota Jambi juga harusnya memberikan sikapnya. “Kalau pansusnya begitu ya pimpinan ambil alih harusnya. Atau memang tidak mau kerja,” sebut mantan Ketua DPRD Bungo ini.

Sementara itu, Ketua Pansus Angso Duo DPRD Kota Jambi Abdus Shomad mengatakan DPRD Provinsi Jambi tidak mengerti permasalahan Pasar Angso Duo tersebut.

“Ngerti tidak dia pertamakali permasalahannya apa, kita diminta penghapusan aset. Penghapusan asetkan ada data, sedangkan datanya tidak ada, apa yang mau dihapus. Jika datanya jelas siapa yang punya aset kan bisa langsung dihapus,” kata Somad.

“Yang kedua apa urgennya penghapusan itu, untuk apa pengahpusannya. Sekarang itu yang kita tanyakan apa tujuan penghapusa aset itu, kalau dihapus, aset itu aset siapa dan untuk siapa kan itu harus jelas,” tambahnya.

Dikatakannya Pemprov harus menjelaskan kepada pedagang, berapa harga kios yang akan berikan kepada pedagang, menurutnya pemprov harus menjelaskannya.

“Berapa sih harga kios yang dakan diserahkan kepada pedagang, itu saja dipublikasikan. Jika itu sudah dipublikasikan maka selesai semua urusannya,” jelasnya.

sumber: jambi eskpres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com