Keluarga Maskur Anang Membantah

Posted on 2013-07-31 08:45:00 dibaca 4569 kali
Keluarga Maskur Anang membantah keterangan Jaksa yang mengatakan sudah 2 kali dipanggil untuk di eksekusi dan akan melakukan pemanggilan yang ketiga terhadap maskur Anang sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang menyatakan Maskur Anang bersalah.

Riri Marlina anak Maskur Anang mengatakan, setelah keluarganya mengecek di rumahnya di Jambi, tidak pernah ada jaksa yang mengantarkan panggilan tersebut.

”Kami dari pihak keluarga merasa heran, kami heran kok tiba-tiba ada berita yang dimuat di media, ada panggilan 2 kali, ini sangat memalukan nama baik kami sekeluarga,” ungkap Riri

Padahal, lanjur Riri, putusan Mahkamah Agung RI tersebut setelah di cek di Mahkamah Agung RI Putusan itu belum ada, hanya ada di internet atas putusan kabul dan kami protes ke Mahkamah Agung RI dengan mengirimkan surat yang ditembuskan ke Mahkamah Konstitusi RI dan lembaga Hukum lainnya.

Disebutnya lagi, sesuai dengan penegasan bapak Akil Muchtar (Ketua Mahkamah Konstitusi RI) yang menjawab pertanyaan wartawan tentang Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI terhadap orang tua kami, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sesuai Undang-undang secara yuridis Putusan Mahkamah Agung RI yang tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat itu cacat Hukum dan Batal Demi Hukum, dan tidak dapat di eksekusi.

”Maka kami sekeluarga tetap berjuang untuk mencari keadilan dan melawan kezhaliman, sampai kami mendapatkan keadilan serta kami yakin Allah pasti akan menolong orang yang terzhalimi, apalagi di dalam Bulan Suci Ramadhan ini,” sebutnya

Dari pihak keluarga juga minta KPK dan Komisi Yudisial RI untuk memeriksa putusan janggal Mahkamah Agung RI tersebut, yang diduga kuat ada permainan hukum dan diduga ada sesuatu yang menyebabkan batalnya putusan bebas murni terhadap Maskur Anang atas Putusan No. 102/Pid.B/2011/PN.JBI.

“Orang tua kami sebelum berangkat ke mekkah/umrah sempat membuat kronologis perkara perdata yang dijadikan Pidana, kami sudah dikuasakan untuk melanjutkan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan untuk menjawab semua permasalahan tentang orang tua kami hingga orang tua kami kembali ke Jambi,” tandasnya.

sumber: jambi ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com