KEMBALI NYALEG : Effendi Hatta bersama Ketua DPD Demokrat, Hasan Basri Agus (HBA) dan pengurus Demokrat dalam sebuah acara. Setelah kalah di Pilwako, Fendi kembali maju sebagai Caleg DPRD Provinsi Jambi.

EH Nyaleg Gantikan Taufik

Posted on 2013-08-02 06:30:00 dibaca 3577 kali
Effendi Hatta (EH) dipastikan maju sebagai Caleg Provinsi Jambi dari Partai Demokrat Dapil Kota Jambi menggantikan Taufik RH yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Kepastian ini disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Jambi, M Sanusi kepada sejumlah wartawan kemarin (01/08). “Caleg Demokrat yang meninggal dunia, Taufik digantikan oleh Effendi Hatta. Berkasnya sudah masuk pukul 11.00 WIB tadi (kemarin, red) ke KPU,” tuturnya.

Menurutnya, Effendi Hatta akan menempatkan nomor urut 10 sesuai dengan nomor urut Taufik dalam DCS. Sementara itu, Caleg Hanura Dapil Bungo-Tebo atas nama Hesti Apri Susanti nomor urut dua digantikan oleh Fadhillah. “Nomor urut Caleg pengganti ini sesuai dengan nomor urut Caleg yang diganti,” ujarnya.

Dikatakannya, berkas kedua Caleg pengganti ini langsung diverifikasi hari ini hingga 08 Agustus mendatang. Kemudian penyusunan dan penetapan DCT sejak 09 hingga 22 Agustus.

“Untuk hasil verifikasi berkas Caleg pengganti ini, kalau tidak lengkap langsung gugur. Tidak ada lagi masa perbaikan,” katanya.

Sementara itu, bagi Caleg yang maju dari parpol lain sebagian sudah ada yang memasukkan SK pengunduran diri dan keterangan dalam proses ke KPU. Termasuk juga surat pengunduran diri bagi para legislator yang berasal dari PNS, pekerja BUMN/BUMD dan TNI/Polri.

Hingga kemarin, yang telah memasukkan berkas tersebut ke KPU yakni, Caleg dari Dapil Sarolangun-Merangin merupakan pengawas BUMD yaitu atas nama Ampera, Ade Utama, Sopiyan, Syafrudin, Marzuki, Iskandar Budiman, Soekimi Denin, Sanusi dan Suhaimi Surah.

“Tapi khusus untuk Suhaimi Surah, karena tidak ada respon dari PAN, namanya tetap masuk dalam DCT. Sampai pukul 16.00 WIB yang belum cuma Budiyako dan Heri Chandra,” tukasnya.

Disinggung soal putusan MK, Sanusi belum bisa memastikannya. Dimana, MK dalam putusannya menyatakan anggota dewan yang ingin menjadi Caleg melalui parpol yang berbeda dalam Pemilu 2014, tidak harus melepaskan jabatannya sebagai anggota legislatif. Ketentuan itu hanya berlaku jika parpol tidak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2014 atau kepengurusannya sudah tidak ada lagi.

Namun, jika parpol tersebut lolos verifikasi Pemilu 2014, kemudian yang bersangkutan ingin mencalonkan dari parpol lain dan diberhentikan dari parpol yang mengusungnya, maka anggota legislatif yang bersangkutan harus diberhentikan dari parlemen.

“KPU Provinsi sekarang masih menunggu keputusan pusat dan menunggu surat edarannya, itukan baru diputuskan MK. Yang jelas hari ini terakhir penyerahan, masih ada waktu untuk pembahasannya,” sebutnya.

sumber: jambi ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com