PENGRUSAKAN : Mobil tim sukses Murasman-Zubir Dahlan yang menjadi sasaran pengrusakan saat akan memasang baliho.
Ngotot Pasang Baliho, Mobil Dirusak
KERINCI, Sebuah mobil Isuzu Panther BH 19780 RL milik tim sukses Murasman-Zubir Dahlan diduga dirusak oleh tim sukses Adirozal-Zainal Abidin di Desa Koto Iman sekitar pukul 11.30 Minggu (11/8) kemarin.
Pengrusakan tersebut diduga karena ketidaksenangan tim Adi Rozal-Zainal terhadap tim Murasman-Zubir yang akan memasang baliho di Desa Koto Iman.
Kapolres Kerinci AKBP Ismail melalui Wakapolres Kerinci, Kompol M Sanusi saat dikonfirmasi Senin (12/8) kemarin mengatakan, kejadian bermula saat salah seorang tim sukses Murasman-Zubir yang bernama Yusnan mau memasang baliho di lokasi yang tidak jauh dari tempat acara halal bihalal tim sukses Adi Rozal-Zainal Abidin, yakni di rumah Zainal Abidin.
Saat mau memasang baliho, tim Adirozal-Zainal melarangnya, namun ia tetap bersikeras dan terjadilah keributan sampai pada pengrusakan mobil milik Yusnan. Beruntung belum terjadi penganiayaan terhadap Yusnan, karena Yusnan berhasil melarikan diri. “Hanya terjadi pengrusakan mobil,” ujar Wakapolres.
Akibat pengrusakan tersebut, mobil Yusnan mengalami pecah kaca bagian kiri, kanan dan kaca belakang juga pecah. Saat ini mobil Yusnan diamankan di Polres Kerinci.
Menurutnya korban sudah melaporkan diri ke Polres Kerinci dan Polres Kerinci sudah melakukan proses hukum. Pengakuan korban ada tiga orang yang melakukan pengrusakan mobil, yakni MT, ED dan TH.
Ia juga meminta Cawabup Zainal untuk meminta agar nama-nama timnya, sesuai keterangan saksi yang melakukan pengurasakan agar menyerahkan diri. Senin (12/8) kemarin dua orang diduga pelaku sudah menyerahkan diri. “Dua orang yang diduga pelaku, yakni ED dan TH sudah menyerahkan diri hari ini Senin (12/8). Sekarang masih dalam proses pemeriksaan,” sebutnya.
Menurutnya, dari keterangan saksi-saksi dua orang tersebut merupakan pelaku pengrusakan. “Satu orang lagi MT belum serahkan diri,” tukasnya.
Jika terbukti bersalah pelaku akan dikenakan pasal 170 tentang pengrusakan secara bersama dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
sumber: jambi ekspres