Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus saat memberi revisi di Lapas Jambi (17/8/2013).

1.827 Napi Mendapat Remisi, 38 Langsung Bebas

Posted on 2013-08-17 15:05:00 dibaca 3626 kali
Dalam rangka peringatan HUT RI 2013, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Prov Jambi mengeluarkan surat remisi atau pemotongan masa kurungan penjara untuk 1.827 Narapidana (Napi).

Kepala Devisi Pemasyarakatan Kemenkumham Prov Jambi, Wahidin, mengatakan dari 2.073 orang Napi yang di tahan di semua Rutan yang ada di Prov Jambi, yang mendapatkan remisi tahun ini berjumlah 1.827 orang.  38 diantaranya langsung bebas.

Jumlah Napi yang mendapat remisi sebanyak  1.827 orang, sedangkan yang belum diusulkan 246 orang lantaran masa tahanannya belum mencapai 6 bulan, masih berstatus tahanan penyidik, atau pidana seumur hidup.

Lebih lanjut, Wahidin menjelaskan, untuk mendapatkan remisi bebas, syaratnya harus berkelakuaan baik selama di Rutan. Di Lapas Kls II A Kota Jambi, yang mendapat remisi bebas sebanyak 32 orang.

Remisi di Lapas Jambi diberikan, Sabtu (17/8), dengan disaksikan Gubernur, H Hasan Basri Agus (HBA). Remisi diberikan demi hak dan keadilan bagi para Napi.(*)

Reporter: Aldi Saputra
Redaktur: Joni Yanto
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com