Hutang Tak Dibayar, Parang Melayang

Posted on 2013-08-19 11:25:00 dibaca 3593 kali
KUALATUNGKAL, Gara-gara ingin menagih utang karena tak dapat, Tasril alias Ateng (40) laki-laki, dagang warga Rt 03 Desa Selensen Kec Kemuning, Inhill, Riau ini nekat membacok Boy Siman (38) laki-laki, dagang warga  Rt 07 Desa Selensen, Kemuning, Inhil, Riau hingga bersimba darah.  

Tak hanya itu saja, Boy Siman korban dari penganiayaan tersebut mengalami luka robek dibagian jempol sebelah kiri, robek gusi, gigi susu kanan hilang, kepala bengkak, serta luka robek dibawah dagu. Lantas, pelaku melakukan penganiayaan tersebut dengan menggunakan sebilah parang milik saksi bernama Riko (35) laki-laki, dagang, warga Desa. Sri Agung, Batang Asam Kabupaten Tanjab Barat.

Peristiwa naas ini terjadi, Jum'at siang kemarin (16/8) sekira pukul 11.45 wib. TKP Pasar Trans Sri Agung, Kec. Batang Asam, Tanjab Barat. Kapolres Tanjab Barat, AKBP NP Simanjuntak Sik melalui Kapolsek Tungkal Ulu, AKP Sopirin mengatakan sebelum terjadi penganiaan tersebut, awalnya pelaku ingin menagih utang kepada korban. Namun, dijelaskan dia korban tidak ada niat untuk membayar. Bahkan, korban sempat mengipaskan uang yang ada pada dia tersebut didepan mata pelaku hingga membuat pelaku panas dan terlepas kesabaran untuk menganiaya korban dengan menggunakan parang yang ada disekitar TKP tersebut.

Waktu itu, padahal, kata dia Tasril (40) pelaku dari penganiayaan ini sama-sama berjualan (pedagang) dengan korban di pasar Trans Desa Sri Agung Batang Asam tersebut. " Pelaku ingin menagih utang kepada korban tidak dapat, tapi korban sempat mengipaskan uang dia dedepan pelaku. Maka pelaku melihat ulah korban seperti itu dia panas dan langsung menganiaya.
Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek bersama dengan barang bukti sebilah parang ukuran kurang 30 CM tanpa sarung dan sebilah pisau dapur.

Korban, Boy Siman mengalami luka serius dan saat ini masih dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Jambi," ungkap Sopirin, Minggu (18/8) Via Seluler nya. Uang yang ingin ditagih tersebut, kata dia uang hasil yang telah dipinjam oleh korban kepada pelaku sebesar Rp 800. 000,-. " Akibat perbuatan pelaku maka dia dikenakan pasal 351 KUHP ancaman diatas tujuh tahun pidana," tandas nya.

Disisi lain, ditambah dia, Polsek juga akan segera memeriksa sejumlah saksi mata atas kejadian tersebut. " Kita juga akan meminta keterangan dari para saksi, yakni seperti Riko," sebutnya.

sumber: jambi ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com