DIMUSNAHKAN: Sumur-sumur minyak tradisional di Simpang Bayat dan Bayat
Ilir dimusnahkan dalam operasi gabungan.
Keliru Tafsirkan Perda, Sebut Minyak Olahan dari Sumur Tua
KEGIATAN illegal tapping sepertinya mendatangkan untung yang cukup besar. Inilah yang membuat kegiatan ini sangat menggiurkan di Desa Simpang Bayat dan Bayat Ilir, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyu Asin, Sumsel. Bagaimana kegiatan tersebut?
ILLEGAL tapping adalah perbuatan membocorkan pipa penyaluran minyak dengan maksud mengambil sebagian dari minyak yang sedang dialiri melalui pipa minyak tersebut.
Salah satu kegiatan Illegal taping terjadi di Desa Simpang Bayat dan Bayat Ilir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan.
Kegiatan Illegal tapping di sana menurut pihak Pertamina sudah terjadi sejak tahun 2008, tetapi angka illegal tapping tidak begitu besar hanya sekitar 1 sampai 3 persen saja.
Akan tetapi akhir-akhir ini pada tahun 2013 angka illegal tapping meningkat sangat tajam, pencurian minyak bisa sampai 5000 barel perharinya. Menurut pihak pertamina, bila dirata-ratakan pencurian minyak perhari mencapai angka 1400 barel. Pertamina menyebut, sejak Januari 2013 sampai Juli 2013 sedikitnya 279 ribu barel, dengan kerugian mencapai ratusan milyar rupiah.
Lantas, apa hubungannya dengan sumur-sumur tua yang dimusnahkan di daerah tersebut beberapa waktu lalu? Di Desa Simpang Bayat dan Bayat Ilir sedikitnya terdapat 500 kilang minyak yang dikelola oleh masyarakat setempat. Masyarakat menyangkal bahwa olahan minyak mereka berasal dari pipa pertamina, menurut mereka minyak olahan mereka berasal dari sumur-sumur tua yang masih menghasilkan minyak.
Untuk mencapat sumur-sumur tua tersebut, dibutuhkan sekitar 1,5 jam perjalanan menggunakan mobil dari Kota Jambi menuju Bayung Lencir via Jalan Lintas Sumatera. Dari ruas jalan utama, ada lagi jalan aspal sekitar 7 kilo meter (KM) yang masih bisa dilalui kendaraan, dengan lama waktu tempat sekitar 15 menit perjalanan. Di dalam areal perkebunan karet itulah banyak terdapat sumur-sumur tua milik masyarakat.
‘’Ada sekitar 500 sumur tua penghasil minyak olahan kita, sumber minyak kita dari sumur tua, bukan dari pipa minyak pertamina, boleh dibuktikan,” kata Kepala Desa Bayat Ilir Mustamal.
Menurut Mustamal , warganya dalam pengolahan minyak mentah dari sumur tua yang dikelola melalui KUD Salam Desa sudah sesuai dengan Perda 26 dan sesetujui oleh bupati dalam pengolahan sumur tua itu.
Hampir seluruh masyarakat desa Bayat Ilir menggantungkan hidup mereka dari hasil penyulingan minyak di kilang minyak tradisional tersebut. Menurut Mustamal, 95% penduduknya dari 2000 jumlah penduduk, menggantungkan hidupnya dari hasil kilang minyak tersebut.
Pertamina sempat menghentikan pemompaan minyak mentah dari Tempino menuju Plaju, setelah pemompaan minyak dihentikan, kegiatan pengolahan minyak tradisioanal itupun ikut berhenti.
“Sejak pemompaan dihentikan oleh Pertamina EP, aktivitas penyulingan di Simpang Bayat sepi, sepertinya tidak ada pasokan minyak mentah lagi,” timpal Kamari Kepala Desa Simpang Bayat.
Lebih lanjut Kamari menjelaskan bahwa penyebab mendasar dari maraknya kejadian pencurian minyak mentah di pipa Pertamina EP adalah ada pemahaman yang keliru terhadap konsep pengelolaan sumur tua yang dituangkan dalam Perda Kabupaten Musi Banyuasin No 26 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Sumur – Sumur Minyak Tua Dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. “Dulu sebelum ada Perda itu masyarakat tidak mau sama sekali diminta bantuan untuk membersihkan minyak bila terjadi pipa bocor, sekarang malah pipa baru dibocorin untuk diambil minyaknya,” kata Kamari.
Para pelaku telah keliru memahami Perda tersebut, para pelaku justru memanfaatkan Perda itu. “Selama ini para pelaku telah keliru memahami Perda tersebut, para pelaku justru memanfaatkan Perda itu sebagai alasan untuk membenarkan aksi pencurian di jalur pipa Pertamina kemudian diolah di penyulingan tradisional,” tambah Kamari.
Akan tetapi sekarang, kilang minyak tersebut telah dihancurkan, karena diduga ratusan kilang minyak tersebut mengambil minyak dengan cara mencuri minyak dari pipa pertamina.
Pihak kepolisianpun telah menetapkan 20 tersangka terhadap pencurian minyak tersebut, dan 20 tersangka tersebut semuanya adalan masyarakat yang melakukan pengolahan minyak di kilang tradisional tersebut.
Penulis : MHD.FEBRIHARDINA/JE