Isu Pemekaran Kecamatan Memanas

Posted on 2013-08-20 15:45:00 dibaca 2701 kali
SAROLANGUN, Isu pemekaran yang sudah berguling di masyarakat Sarolangun kian gencar. Namun Camat Kecamatan Sarolangu, M Idrus, menegaskan pemekaran wilayah kecamatan, bukanlah urusan yang mudah. ‘’Untuk memenuhi persyaratannya saja sangat sulit sebagaimana yang diatur dalam PP No 19 dan harus sesuai dengan undang-undang,’’ ujarnya.

Untuk melakukan pemekaran, katanya, harus minimal memiliki desa sepuluh desa dan juga desa tersebut harus sudah berdiri minimal lima tahun. "Secara teknis, Kecamatan Sarolangun belum bisa dimekarkan. Karena baru memiliki 6 desa,’’ tegasnya.

Jika memang pelayanan terhadap beberapa desa yang tidak maksimal dari pemerintah, baru desa tersebut boleh mengusulkan pemekaran. "Pemekaran itu kan dilakukan untuk mempermudah pelayanan masyarakat serta mempermudah pembangunan," ujarnya.

Dikesempatan itu, Idrus berharap isu pemekaran Kecamatan Sarolangun tidak berkepnjangan, apalagi dengan suhu politik yang ada, masarakat jangna mudah terprovokasi. ‘’Saya berharap masyarakat tidak terprovokasi,’’ harapnya.

sumber: jambi ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com