DPSHP Tanjab Timur Naik 1.687 MP
MUARASABAK, Hasil pleno rekapitulasi KPU Tanjab Timur tanggal 17 Agustus 2013, tentang DPSHP ditemukan penambahan sebesar 1.687 Mata Pilih (MP). Penambahan angka DPSHP tersebut, adalah selisih dari hasil pleno rekapitulasi DPS, 11 Juli 2013 lalu dari 162.748 DPS menjadi 164.435 DPSHP.
Hal disampaikan Nurdin, SE, Ketua Panwaslu Tanjab Timur, ketika dikonfirmasi kemarin. Untuk mengetahui penyebab penambahan angka DPSHP tersebut, Panwaslu telah mengintruksikan kepada Panwaslu tingkat Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) untuk dilakukan analisis di lapangan.
Dari penambahan 1.687 DPSHP, di Kecamatan Mendahara ditemukan penambahan paling tinggi, yaitu sebesar 1.103 MP, disusul Kecamatan Mendahara Ulu bertambah sebesar 1.004 MP. Sebaliknya Kecamatan Kuala Jambi terjadi pengurangan mata pilih sebesar 798, pengurangan mata pilih juga terjadi di Kecamatan Sabak Timur sebasar 688, Kecamatan Berbak kurang 542 MP dan Kecamatan Nipah Panjang kurang 196 MP.
Diharapkan, kepada masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih, Panwaslu telah mebuka Posko Pengaduan di 93 Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Tanjab Timur.
“Ada sebanyak 279 personil PPL yang telah ditugaskan di lapangan. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan dan pengawalan sebelum penentuan DPT oleh KPUD Tanjab Timur,” terang Nurdin.
Sebagai langka sinkronisasi data pemilih, Panwaslu dan jajarannya juga terus menjalin komunikasi dan kordinasi dengan KPUD sesuai tingkatan di bawahnya. Begitu juga untuk masyarakat, diharapkan harus proaktif dalam melihat nama dan identitasnya yang telah diumumkan oleh KPUD ditempat-tempat umum.
“Kalau belum terdaftar, agar segera melapor ke Posko Panwaslu,” imbau Nurdin.
Menurut Nurdin, bahwa pengawasan yang dilakukan Panwaslu ini adalah bentuk tugas kelembagaan yang telah diatur dalam undang-undang dan per-Bawaslu.
“Jadi itulah dasar kerja kami sebagai payung hukumnya. Maka itu, KPUD juga diharapkan untuk bersikap proaktif dan kerjasamanya dalam meng-sinkronisasikan DPSH ini. Ini tugas dan tanggungjawab bersama demi mensukseskan Pemilu 2014,” jelasnya.
Lanjut Nurdin, terkait DPSHP, sebenarnya tidak saja menjadi tugas lembaga penyelenggara Pemilu (KPUD/Panwaslu), tetapi pemerintah dan masyarakat juga punya peran penting demi suksesnya suatu perhelatan Pemilu, Pilpres, Pilkada. “Bila dalam keluarga kita, saudara maupun tetangga yang belum terdata namanya sebagai pemilih agar segera melaporkan ke Panwaslu, KPUD, PPK, PPS, dana PPL. Posko Panwaslu buka 24 jam,” tuturnya.
Terkait sinkronisasi data pemilih, Panwaslu Tanjab Timur akan melakukan kordinasi dengan KPU Tanjab Timur, dan sekaligus akan menyampaikan temuan-temuan soal DPSHP di lapangan. Salah satu temuan di Kecamatan Nipah Panjang, bahwa ada satu TPS yang mata pilihnya hilang puluhan jumlahnya. Temuan ini sudah dikordinasikan ke anggota PPK setempat, termasuk temuan di daerah lain.
Untuk diketahui, hasil pengawasan petugas PPL di lapangan beberapa temuan telah diinventalisir, seperti adanya data ganda, masyarakat yang belum terdaftar, data pemilih yang sudah meninggal, masih terdaftar, dan lainnya. “Inilah temuan yang akan kami kordinasikan sama KPU apakah sudah ditindaklanjuti atau belum,” jelas Nurdin.
Ketika dikonfirmasi soal DCT, Nurdin menjelaskan, bahwa soal DCT yang diumumkan serempak pada tanggal 23 Agustus 2013, di Tanjab Timur belum ditemukan Caleg terindikasi melakukan pelanggaran persyaratan administrasi.
“Termasuk Caleg berstatus PNS, Kepala Desa, sudah dilengkapi SK pemberhentian dan pengunduran diri yang dikeluarkan pejabat berwenang,” ungkapnya.
sumber: jambi ekspres