Dishub Bantah Pungli di Pos Teluk Dawan

Posted on 2013-08-26 16:45:00 dibaca 2675 kali
MUARASABAK, Kerusakan jalan utama di Kecamatan Dendang yang disinyalir disebabkan karena truk-truk pengangkut sawit yang melebihi tonase bebas melintasi jalan. Terlebih adanya ketidaktegasan penjaga pos Dishub Tanjab Timur yang dengan mudah menerima uang pungutan liar (pungli) agar truk-truk sawit ini dapat melintas.

"Itu bukan pungli, tapi penarikan retrebusi yang sudah diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2012 dan dibuktikan dengan karcis setiap membayar retrebusi," ujar Kadishub Tanjab Timur, Abdul Rasid melalui Kabid Darat, Gadaffi.

Menurutnya, bahkan setelah adanya laporan masyarakat Dendang kepada bupati. Pihaknya beserta Camat Dendang  dan pihak kepolisian langsung mengadakan rapat diruang sekda membahas adanya laporan masyarakat.

"Camat dan pihak kepolisian saat rapat juga langsung menjelaskan kepada sekda kalau tidak ada pungli," tegasnya.

Ditambahkannya, memang disebelah pos penjagaan terdapat aktifitas bongkar muat sawit, dan setiap melakukan bongkar membayar sepuluh ribu rupiah. "Tetapi ini tidak memiliki hubungannya dengan kami. Sebab lokasi bongkar muat tersebut milik pribadi warga," bebernya.

Disinggung adanya oknum yang memberi uang untuk membuka portal agar kendaraan melebihi tonase bisa melintas? Lagi-lagi dia menegaskan tidak ada kemungkinan anak buahnya membuka portal.

"Tidak mungkin portal bisa dibuka, kuncinya saja sama saya bagaimana portal bisa dibuka. Jangankan mobil pribadi atau pun perusahaan, mobil milik Pemkab yang melebihi tonase ingin masuk mengajukan surat permohonan dulu sama Dishub, dan setelah ada persetujuan dari bupati baru kita buka portalnya," jelasnya.

Perlu diketahui, lanjutnya, yang jelas untuk pos penjagaan di Teluk Dawan bagi angkutan barang dan jasa tetap dilakukan penarikan retrebusi sesuai Perda dan penarikan retrebusi tersebut dibuktikan dengan karcis.

"Kendaraan yang muatanya diatas 5 ton dikenakan biaya retrebusi Rp 3000 dan diatas 10 ton Rp 5000. Setiap kali membayar karcis masyarakat harus meminta karcisnya, karena kalau tidak ada karcis itu baru illegal," pungkas Gadffi.

sumber: jambi ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com