MERANGIN, Ratusan massa dari Forum Merangin Menggugat (FMM), melakukan unjuk rasa penyegelan Kantor KPU Merangin, Jumat (6/9).
Massa menilai KPU Merangin, ada transaksi politik sehingga kukuh pada pendiriannya, mengesahkan 5.993 warga pendatang yang mendiami Dapil IV (Kecamatan Lembah Masurai, Sungai Tebal). Unjuk rasa yang dimulai di simpang empat pasar bawah, mengakibatkan jalur transportasi mengalami kemacetan.
Kordinator Aksi Albert Trisman ketika orasi menyatakan, ketika KPU Merangin mengeshkan 5.993 warga yang kini dipermasalahkan warga Merangi, artinya KPU telah membuat bom waktu terhadap Merangin. Oleh karena minta pada KPU Merangin segera mencoret nama-nama tersebut.
"Kita harus lihat tidak hanya mereka memilih di Merangin, tapi harus dilihat pada sisi aspek sosial lainnya secara umum," katanya
Ia mengatakan, apalagi menurut keterangan Dukcapil Merangin mereka tidak terdaftar sebagai penduduk di Kabupaten Merangin. Dirinya menyatakan sikap menolak keras penduduk yang terdaftar di DPS HP, ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan memberi hak milih kepada 5.993 orang pada pemilu 2014 nanti khususnya di Kabupaten Merangin karena mereka bukan penduduk setempat.
"Kita minta ketegasan KPUD Merangin terhadap DPS HP sebelum ditetapkan menjadi DPT," katanya
Selain itu Faisal satu diantara orator mengatakan, jika KPUD Merangin tidak dapat memberikan ketegasa, pihaknya akan menggagalkan pileg 2014 dan menduduki sekretariat KPUD Merangin dan PPK yang ada di Merangin.
"Kita akan tetap lakukan aksi lanjutan, dengan jumalh masa yang semakin besar, sampai tuntutan warga Merangin dipenuhi, kita tetap menolak atas keputusan KPUD Merangi yang mengikut sertakan warga pendatang secara administratif mereka tidak memiliki," katanya
Ketua KPUD Merangin Barlep SE mengatakan, dengan tegas dirinya tetap tidak akan mencoret sesuai dengan kehendak tuntutan massa aksi. Selagi mereka masih memenuhi yang dipersyaratkan dalam aturan undang-undang. "Dengan tegas KPU tidak akan mencoret mereka," tegasnya
Ia mengatakan, hal itu dilakukan sesuai dengan undang-undang dan peraturan KPU. Selama 5.993 warga pendatang masih dalam wilayah Indonesia, wajib dilakukan pendataan.
"Sekalipun berada diwilayah hutan TNKS, wajib didata, kalau dicoret, warga tidak menerma akan jadi masalah, karena memang aturan hukumnya seperti itu, sekalipun mereka tidak punya data penduduk, lagian pula soal penduduk bukan urusan kita, kewajiban kita hanya mendata," katanya.
sumber: jambi ekspres