Pembuatan Akte Kelahiran Gratis di Tanjab Timur

Posted on 2013-09-18 15:45:00 dibaca 3024 kali
MUARASABAK, Kadis Dukcapil Tanjab Timur, Sahruddin, menegaskan tidak ada pungutan alias gratis dalam kepengurusan akte kelahiran. Sehingga bila ada bawahannya yang melakukan pungutan itu dinilai ilegal. ‘’Usia anak 0-60 hari pembuatan akte kelahiran gratis. Kalau lebih dari itu baru dikenakan denda,’’ ujarnya Selasa (17/9).

DicontohkanNYA, bagi orang tua yang terlambat mengurus akte kelahiran maka hanya dikenakan denda sebesar Rp 20 Ribu, tidak lebih dari itu. ‘’Tapi tahun ini baru kami sosialisasikan. Dendanya diterapkan pada 2014 mendatang,’’ tegasnya.

Disinggung bila terjadi pungutan dalam pembuatan akte kelahiran, ia meminta untuk masyarakat yang mengalami kejadian seperti itu untuk langsung melaporkan kepada dirinya. ‘’Tidak boleh ada pungutan apapun alasannya,’’ katanya.

Dia menanggapi bila terjadi pungutan dalam pembuatan akte kelahiran, itu disebabkan masyarakat melakukan kepengurusan akte kelahiran kepada pihak ketiga.
‘’Harusnya masyarakat sendiri yang mengurus akte jangan diwakilkan. Inilah penyebab adanya tambahan pembuatan akte kelahiran,’’ terangnya.

Tanjab Timur, lanjutnya, melaksanakan pembuatan akte kelahiran secara gratis. Ini untuk meringankan pengeluaran orang tua pasca melahirkan. Malahan ditiap-tiap Desa di Tanjab Timur, dia telah menempatkan petugasnya untuk membantu mengurus akte kelahiran. ‘’Agar pembuatan akte kelahiran lebih mudah. Kami juga menerima seandainya orang tua ingin mengurus akte kelahiran dikantor kami,’’ bebernya.

Mengenai syarat pembuatan akte kelahiran, menurutnya orang tua hanya perlu melengkapi KTP kedua orangtua si anak, Kartu Keluarga, akte nikah, surat pengantar dari bidan atau dokter yang menolong persalinan. "Nanti petugas kami langsung melakukan registrasi pembuatan akte kelahiran,’’ ucapnya.

Dia melihat masyarakat Tanjab Timur sangat antusias dalam pembuatan akte kelahiran kepada buah hati. Ini terbukti semakin tingginya permintaan pembuatan akte kelahiran di Tanjab Timur. ‘’Malahan kami sempat kehabisan blangko akte kelahiran karena antusias warga. Tapi sekarang sudah teratasi masalah blangko kelahiran,’’ tandasnya.

sumber: je
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com