Rifky Fatricot, saat diamankan di Polsekta Jambi Selatan. (Foto: Aldi Saputra)

Resedivis Pengutil di Swalayan Diringkus Polisi

Posted on 2013-09-24 19:10:00 dibaca 2779 kali
 Rifky Fatricot (25), warga Pendawa, RT 05, Kel Raja Wali, Kec Jambi Timur, ditangkap anggota Polsekta Jambi Selatan usai mengutil jajanan dan beberapa prfum di swalayan Indomaret Soekarno Hatta 2 di Jln Sudirman, Pasir Putih, Kec Jambi Selatan, Minggu (22/09).

Kapolsekta Jambi Selatan, AKP Dudi Novery, saat dikonfrmasi mengatakan, tersangka Rifky sudah tiga kali melakukan kasus yang sama. Dia salah satu residivis pencurian. Kronologis penangkapan,  awalnya tersangka masuk ke dalam swalayan dengan berpura-pura membeli sejumlah barang.

Tapi, selang beberapa menit kemudian dia keluar lagi. Curiga melihat aksi tersangka, pegawai swalayan menghentikan tersangka dan menggeledahnya. Setelah digeledah, ternyata dari balik jaket tersangka ditemukan sejumlah barang.

Tersangka kemudian menyerahkan tersangka ke Polsekta Jambi Selatan. Barang bukti berupa 4 parfum dan 4 buah Silver Queen kini diamankan di Polsekta Jambi Selatan guna proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu, Rifky, saat ditanyai wartawan mengakui barang yang diambilnya di swalayan rencananya akan dijualnya kembali. Uangnya akan digunakan untuk mabuk-mabukan. Pria bertato ini kini mendekam dalam sel tahanan Polsekta Jambi Selatan.(*).

Reporter  : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com