MZ Sebut Gugatan Adzan Salah Objek
Pihak terkait, Murasman- Zubir Dahlan (MZ) menyatakan gugatan yang diajukan oleh pasangan Adirozal-Zubir Dahlan (Adzan) di MK salah objek.
“Gugatan yang diajukan pemohon itu salah objek, gugatan mereka itu adalah KPU Kerinci sebagai termohon. Sementara yang melaksanakan Pilkada Kerinci ini KPU Provinsi Jambi. Bukan KPU Kerinci lagi karena sudah dipecat oleh DKPP,” ujar Kuasa Hukum Pihak Terkait, Eva Julianti kepada media ini.
Selain itu, dalam sidang gugatan dengan nomor Perkara 125/PHPU.D-XI/2013 dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan pembuktian, pihaknya juga membantah dalil-dalil yang disampaikan pemohon.
“Dalil mereka soal keterlibatan PNS itu sudah terbantah dengan sendirinya dengan surat edaran yang dikeluarkan Bupati Kerinci soal netralitas PNS,” sebutnya.
Eva juga membantah tudingan Adzan yang menyebutkan Murasman pernah menawarkan uang Rp 1 Milyar agar mencabut gugatannya di MK. “Itu tidak pernah ada, kalau pun misalnya ada, itu sesuatu yang belum terjadi dan tidak mengganggu proses Pilkada,” tukasnya.
Dalam persidangan berikutnya, pihak terkait akan menghadirkan 28 saksi. “Senin besok kita hadirkan 20 saksi terlebih dahulu, sisanya sidang berikutnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum termohon, Maiful Effendi menyatakan, jawaban dari pihaknya hanya singkat saja. Karena dalil-dali pemohon lebih banyak ditujukan kepada pihak terkait.
“Jawaban kita intinya, karena pemohon tidak mempermasalahkan hasil rekapitulasi, jawaban kita hanya berkenaan dengan minta membatalkan SK KPU. Dia meminta dibatalkan keputusan KPU, karena dia tidak keberatan dengan hasil rekapitulasi, kenapa itu minta dibatalkan,” ujarnya.
Dikatakan Maiful, dalam sidang berikutnya, pihaknya sebagai termohon akan menghadirkan sekitar 16 orang saksi yang berasal dari penyelenggara Pilkada.
Terpisah, Kuasa Hukum pemohon, Heru Widodo mengaku, semua dalil-dalil yang disampaikan dalam permohonannya itu dikuatkan oleh 20 saksi yang dihadirkan hari ini.
“Saksi kita membeberkan mengenai pejabat yang disumpah, Dinas yang diwajibkan membuat baliho. Dan juga janji Murasman kepada Kades yang memenangkannya akan diperpanjang masa jabatannya. Tapinya nyatanya tidak diperpanjang. Saksi juga membeberkan tentang pertemuan semua camat,” akunya.
Para saksi yang dihadirkannya tersebut berasal dari para kades, anggota PPK, guru yang dimutasi, Kabid didinas dan juga tim sukses Murasman yang PNS. “Kita akan menghadirkan 15 orang saksi lagi dalam persidangan berikutnya,” tandasnya.
sumber: je