BALEHO: Baleho yang banyak terdapat di Simpang Telanaipura Kota Jambi.
Baleho dan papan reklame akan segera akan didata oleh Pemkot Jambi
Banyak Berdiri Tanpa Izin, Pemkot Lakukan Pendataan
Pemasangan reklame-reklame dalam ukuran besar di Kota Jambi kian marak belakangan ini. Namun faktanya, cukup banyak reklame ukuran besar itu yang dipasang tanpa izin dan ilegal.
KOTA Jambi sepertinya sudah menjadi ‘Kota Reklame’. Betapa tidak, di setiap sudut kota, terdapat reklame dalam ukuran besar. Posisinya pun beraneka ragam. Ada yang di sisi kanan dan kiri badan jalan, bahkan ada yang melintang jalan.
Usut punya usut, ternyata cukup banyak baleho dan papan reklame ilegal. Hal ini sendiri diakui oleh beberapa dinas terkait di Pemkot Jambi. Bahka, Pemkot Jambi sebelumnya mengakui saat ini banyak pengusaha yang berani mendirikan bangunan reklame padahal mereka belum mengantongi izin dari pihak terkait.
"Dari tahun 2011 hingga saat ini kami baru satu mengeluarkan izin reklame, selebihnya tidak ada," ujar Sonya Maudy Anna, Kepala Kantor PTSP Kota Jambi.
Lebih lanjut, Sonya juga menyebutkan, PTSP berani mengeluarkan izin setelah ada rekomendasi dari semua pihak terkait. Seperti penempatan titik dari Dinas Tata Ruang dan Perumahan (Distarum), kemudian izin bangunan dari Dinas Pekerjaan Umum, serta berbagai persyaratan lainnya.
Plt Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan (Distarum) Kota Jambi, sebelumnya, mengatakan, sesuai dengan Peraturan Walikota Jambi nomor 40 tahun 2009, bahwa reklame harus punya Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMBR) dari pihak terkait.
Sementara di dalam Perwal tersebut juga sudah banyak instrumen yang tidak sesuai dengan Permen PU nomor 20 tahun 2010.Makanya, saat ini Distarum dan Bagian Hukum sedang membahas masalah tersebut. Sehingga, Perwal Perwal Nomor 40 tahun 2009, akan dicabut atau direvisi agar mengacu pada Permen PU nomor 20 tahun 2010.
“Misalnya, di dalam Permen PU, salah satu pasalnya atau ketentuannya menjelaskan bahwa reklame tidak boleh melintas jalan. Dalam artian, tidak dibenarkan reklame melintang di tengah jalan. Namun, coba lihat sendiri kenyataannya di lapangan bahwa banyak reklame yang tidak sesuai aturan,” katanya.
Distarum, katanya, hanya mengeluarkan rekomendasi titik untuk mendirikan reklame saja. Sementara, berapa ukurannya dan bagaimana bentuknya itu nanti di Dinas PU yang mengaturnya. Misalnya di jalan negara maka harus ada persetujuan pihak provinsi.
"Termasuk juga bangunan reklame tidak menghalangi hak pengguna jalan," terangnya.
Sementara itu, Sekda Kota Jambi, Daru Pratomo, mengaku akan segera melakukan pendataan izin reklame tersebut.
Disampaikan Daru, pendataan dan pemeriksaan akan dilakukan oleh tim perumpunan yakni Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Peizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Tata Ruang dan Perumahan (Distarum), Satuan Polisi Pamong Parja (Sat Pol PP) dan Kecamatan.
"Senin Kita minta Tim perimpunan turun memeriksa papan rekalame. Saya minta mereka untuk mendata sepanjang jalan menjumlahkan dulu reklame, apakah ada ijin atau tidak," kata Daru.
Namun disampaikannya, tim yang telah dibentuk tersebut bukanlah tim khusus," Jadi belum tim khusus, akan tetapi tim struktural sesuai tupoksi masing-masing, nanti akan dipimpin salah satu staf ahli untuk memimpin itu tadi (Tim perimpunan, red)," tambahnya.
Ditanyakan terkait banyak reklame yang dibangun tanpa adanya izin dan laporan, Sekda mengatakan, perizinan akan reklame tersebut tanpa melaluinya.
"Itukan tanpa melalui sekda akan tetapi instansi teknis dan lansung ke Walikota," jelasnya.
Namun dijelaskannya, terkait banyak reklame tanpa izin tersebut, dirinya tidak bisa melakukan tindakan atau kaputusan jika belum ada data terkait izin reklame tersebut.
"Itu makanya, kita minta periksa semua reklame yang ada disepanjang jalan, jika sudah ada data baru kita analisa bagaimana nantinya. Dari situ nanti kita bisa lihat, dimana solusinya dan bagaimana kedepannya. Saya tidak bisa ambil keputusan, kalau data belum adan," pungkasnya.
Penulis: JUNIADI/JE