DITUNDA : Sidang gugatan Ami-Suhaimi di PTUN kemarin. Dalam sidang
tersebut, hanya pihak tergugat yang hadir, sementara pihak penggugat
tidak hadir dan persidangan ditunda.
PTUN Tunda Sidang Ami
PTUN Jambi kembali menunda persidangan gugatan Ami Taher-Suhaimi Surah dengan nomor perkara 18/G/2013/PTUN/JBI terhadap KPU Kerinci. Pasalnya, pihak Ami-Suhaimi sebagai penggugat tidak hadir dalam sidang dengan agenda jawaban dari tergugat Senin (21/10). Sidang terbuka ini dipimpin oleh Irhamto dan hakim anggota, Febby Fajrurrahman dan Suaida Ibrahim. “Sidang kita tunda satu minggu dan kembali digelar Kamis (31/10) pukul 10.00 WIB,” ujar Irhamto.
Selain penggugat tidak hadir, tergugat juga belum siap dengan jawabannya. Majelis juga sangat memahami keadaan yang terjadi di Kerinci paska komisioner KPU diberhentikan oleh DKPP.
“Ini kesempatan terakhir untuk tergugat, mohon dicermati batasan waktunya untuk memberikan jawaban. Supaya cepat kita selesaikan,” tandas Irhamto.
Kemudian majelis hakim juga meminta kuasa hukum tergugat untuk memperbaiki surat kuasa terkait penunjukan dirinya sebagai kuasa hokum. Karena yang memberikan kuasa adalah KPU Provinsi. Sementara yang digugat adalah KPU Kerinci. “Jika memang sudah diambil alihh oleh KPU Provinsi, dijelaskan dasar pengambilalihannya. Seperti karena perintah DKPP. Tolong ini dicermati kembali,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum tergugat, Indra Lesmana mengatakan, karena penggugat tidak hadir, maka sidang dengan agenda sidang dari tergugat ditunda minggu depan. “Dalam hal ini kita juga belum menyiapkan jawaban,” katanya.
Indra mengaku, memang proses persidangan di PTUN berjalan lambat. Sejak diregister hingga memasuki sidang kedua saja sudah memakan waktu dua bulan. Ini juga karena sebelumnya KPU menjalani proses gugatan di MK. “Juga karena sidang persiapan yang lama,” akunya.
Terpisah, kuasa hukum penggugat, Idris Yasin saat dihubungi via ponselnya tidak berhasil dikonfirmasi terkait perihal ketidakhadiran pihaknya dalam persidangan kemarin.
sumber: je