Rp 65 Juta untuk Surat Suara Pilkada Kerinci

Posted on 2013-10-26 07:25:00 dibaca 3060 kali
Dari Rp 1,6 Milyar anggaran untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kerinci, KPU mengalokasikan anggaran sekitar Rp 65 Juta untuk pengadaan surat suara.

“Anggaran yang paling besar itu untuk honorium penyelenggara. Kalau untuk surat suara itu cuma Rp 65 Juta dan pengadaannya bisa penunjukan langsung. Jumlah surat suara yang akan dicetak itu sekitar 22 Ribu ditambah 2,5 persen,” ujar Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan saat dikonfirmasi via ponselnya, Jumat (25/10).

Pengadaan surat suara ini dijadwalkan mulai 01 hingga 24 November. Waktu 24 hari ini dimulai dari perencanaan, pengadaan dan pendistribusian logistic. “Paling lambat 24 November surat suara sudah harus ada di Kerinci. Mau cetak dimana, kita serahkan kepada panitia pengadaan barang dan jasa,” imbuhnya.

Namun menurutnya, hingga saat ini anggaran untuk pemungutan suara ulang tersebut belum bisa dicairkan. Karena hingga saat ini NPHD belum juga ditandatangani. “NPHD belum ditandatangani, karena sebelumnya ada yang perlu diperbaiki dan waktu itu bupati juga tidak ada di Kerinci. Mungkin dalam waktu dekat ini sudah ditandatangani. Tapi ini tidak menghambat tahapan, anggaran untuk rekrutmen PPK dan PPS ini masih bisa ditalangi terlebih dahulu,” katanya.

Sedangkan untuk tahapan lainnya, pihaknya tengah melakukan rekrutmen PPK dan PPS untuk Kecamatan Siulak Mukai dan Sitinjau Laut. “Besok (hari ini, red) ujian tertulis kemudian dilanjutkan dengan wawancara. PPK dan PPS ini juga langsung untuk Pemilu,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh adat, kaum perempuan untuk mensosialisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemungutan suara ulang tersebut.

“Kita jelaskan hasil putusan MK. Kemudian kita juga sampaikan bahwa kita sudah harus melaporkan hasil pemungutan suara ulang ke MK paling lambat 60 hari. Hasil pemungutan suara ulang ini juga bukan ditetapkan oleh KPU tetapi dilaporkan ke MK. Kita hanya melakukan pleno rekapitulasi dan MK-lah yang menetapkan pasangan calon terpilih,” pungkasnya.

sumber : je
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com