Ambo Sebut Bupati Ngecek Pompong -- Saksi Lain: Mungkin Ada Janji Politiknya

Posted on 2013-11-16 16:30:00 dibaca 3185 kali
Wakil Bupati Tanjabtim, Ambo Tang menyebutkan, Bupati Tanjung Jabung Timur Zumi Zola pernah turun melakukan pengecekan pompon. Hal ini diungkapkannya dalam sidang sidang kasus dugaan korupsi pengadaan 100 kapal Pompong di Dinas Kelautan dan Perikanan Tanjung Jabung Timur tahun 2011 dengan terdakwa Parluhutan Simorangkir, Jumat (15/11).

Dikatakan Ambo Tang, ketika itu Bupati turun ke Kuala Jambi untuk keperluan meninjau eskavator. Karena jalan yang dilalui sama, Bupati kemudian mampir ke tempat penampungan pompong. Pompong tersebut tidak layak diberikan masyarakat. "Yang terjadi setelah habis kontrak tidak selesai," ujar Ambo Tang dalam sidang dengan Majelis Hakim Tipikor Jambi diketuai Fahzal, Jumat (15/11) siang.

Disebutnya lagi, Bupati pernah meminta kepada inspektorat kabupaten diminta turun mengecek. Diungkapkan dia, ternyata ditemuan pompong tidak layak, karena tidak sesuai spesifikasi. Disebutkan juga juga dalam sidang bahwa laporan pengadaan baik-baik saja. Namun ternyata di 'finalnya' ada ketidakberesan.

Atas penolakan pompong, pemkab sendiri pernah mengeluarkan surat yang berisi permintaan pengembalian uang 100 persen dari rekanan. Surat tertanggal 15 Januari 2012, mengharuskan uang Rp 3,732 miliar harus dikembalikan rekanan CV Dulan Dari ke kas daerah. "Ada surat saya ditandatangani isi minta pengembalian uang 100 persen," ungkapnya.

Dalam sepengetahuan Ambo, pengadaan pompong di APBD Perubahan 2011. Yang diusulkan 400 unit, namun yang disahkan 100 unit dengan anggaran sekitar Rp 3,4 miliar. Soal pelelangan, dan teknis dia tak tahu. Begitu juga apakah rekanan punya spesialisasi di bidang perkapalan, dia tidak tahu.

Ada keterangan saksi Ambo yang berbeda perihal kondisi pompong. Awalnya, dia menyebut bahwa pompong diserahkan cuma-cuma ke masyarakat, dengan syarat tidak bisa diperjualbelikan. Setelah itu muncul keterangan lain darinya, 100 pompong akhirnya tidak diserahkan dan kondisi sudah rusak. Akhirnya Hakim Fahzal meluruskan bahwa kapal tidak diserahkan, melainkan dititipkan ke masyarakat dalam keadaan rusak.

Persidangan ini JPU juga menghadirkan Kepala Bappeda Tanjabtim Mustafa Kamal sebagai saksi. Ia mengatakan bahwa Pengadaan 100 kapal pompong merupakan Visi dan misi Bupati. Kemudian hakim menanyakan "ada janji politik ?" Saksi menjawab "Mungkin ada janji politiknya," 

sumber: jambi ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com