Usaha Walet dan Rumah Kos akan Dirazia

Posted on 2013-12-05 15:00:00 dibaca 1930 kali
SENGETI, DPRD Kabupaten Muarojambi akan melakukan razia kepada pemilik sarang burung walet dan pemilik rumah kost di lingkup Muarojambi yang tidak mambayar pajak yang telah ditetapkan Perda Muarojambi. Selain razia DPRD juga akan menginstruksikan agar sarang walet dan dipasang police line (garis Polisi).

Saat ini, di Muarojambi ada 150 sarang burung wallet, dan dari jumlah itu hanya 15 sarang burung wallet yang mau membayar pajak. Secara nominal, hingga 29 November 2013 tercatat penerimaan pajak sarang walet sebesar Rp 3,9 juta dari target yang ditetapkan sebesar Rp 25 juta.

Sementara untuk pajak rumah kost, yang dikenakan pajak pengusaha yang memiliki rumah kost lebih dari 10, saat ini diketahui sebanyak 23 orang dari 30  pemilik rumah kos di Desa Mandalo Darat dan Desa Mandalo Indah belum membayar pajak. Saat ini, PAD dari sektor ini per November ialah hanya terealisasi Rp 3 juta dari Rp 10 juta yang ditetapkan.

‘’Kami mengusulkan penyegelan dengan pemasangan garis polisi di setiap sarang burung walet yang tak mentaati aturan Perda,’’ tegas Ketua Komisi C DPRD Muarojambi, Kamaluddin Havis SAg

Sementara Sekretaris Dispenda Muarojambi, Edi Salam SE, mengatakan pihaknya telah berulangkali melakukan upaya perundingan dengan seluruh pengusaha, cuma belum ada kata sepakat antara kedua belah pihak.

‘’Upaya yang akan diambil ialah jika sampai akhir Desember 2013 ini belum ada niat baik dari pengusaha, kami akan melakukan razia yustisi di setiap lokasi sarang burung wallet, begitu juga dengan pengusaha rumah kost,’’ tandas Edi.

sumber: jambi ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com