Tak Kantongi IMB, Pembangunan Gereja Dihentikan

Posted on 2013-12-17 13:30:00 dibaca 2300 kali
MUARA BUNGO, Pembangunan salah satu rumah ibadah (gereja, red) di RT 34/06 Kelurahan Pasir Putih terpaksa dihentikan untuk sementara. Penghentian dilakukan kerena belum mengantongi izin pendirian seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Penghentian sementara ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bungo melalui Kelurahan Pasir Putih, Senin (16/12). Untuk diketahui, ada lima rumah ibadah (Gereja) yang dibangun di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah saat ini. Sementara pembangunan yang dihentikan oleh Kelurahan hanya satu bangunan.

Firdaus, Lurah Pasir Putih yang turun ke lokasi pembangunan, lorong Sion RT 34 mengatakan, penghentian sementara yang dilakukan oleh pemerintah tersebut terpaksa dilakukan.
“Dalam aturan, sebelum mendirikan bangunan harus ada ada IMB-nya. Ini belum ada izin pendirian gerejanya. Jadi mulai hari ini pembangunan diberhentikan. Kita sudah beritahu lewat surat dan lisan sebelumnya,” kata Firdaus kepada sejumlah wartawan.

Tambahnya, pemberhentian ini dimungkinkan akan berlangsung dalam satu pekan, menunggu keputusan dari pemerintah Kabupaten Bungo. Apakah bisa diteruskan ataukah memang benar-benar diberhentikan. “Kita tunggu keputusan pemerintah nanti seperti apa,” tegasnya.

Jika nanti keputusan pemerintah memang menghentikan permanen, dirinya mengatakan, bangunan bisa difungsikan untuk keperluan lain. “Atau dijual ke orang atau dibuat kos-kosan atau tempat lain, diluar tempat ibadah. Yang jelas akan ada solusi,” akunya.

Dia berharap, kejadian ini bisa diterima dengan bijaksana. “Kita tidak membeda-bedakan. Ini soal aturan, bukan soal agama atau apa,” jelasnya.

Sedangkan empat gereja lainnya yang berada di satu wilayah RT ini, diberikan kesempatan beribadah. Namun kepastian kebijakan terhadap empat gereja yang diakuinya belum memiliki izin pendirinan rumah ibadah ini akan tetap diproses sesuai dengan aturan. “Sambil menunggu keputusan, silahkan beribadah di rumah ibadah itu,” jelasnya.
--batas--
Terkait dengan hal ini, empat pendeta yang berada di lokasi pembangunan kemarin mengaku akan patuh pada aturan yang berlaku. Mereka berharap ada solusi untuk persoalan ini. Selama mengabdi di gereja diwilayah ini, mereka mengaku tak pernah ada gesekan dan persoalan apapun.

“Dari tahun 2004 saya menjadi pendeta disini. Tidak ada masalah. Hubungan dengan masyarakat baik. Kita minta ada solusi,” pinta Pangaribuan, salah seorang pendeta.
Mereka juga berharap, pembangunan nantinya bisa dilanjutkan. Mereka akan mengikuti aturan dan prosedur yang sudah ada. “Saya yakin akan ada jalan terbaik,” tukasnya.

Ketua RT 34, Andas Toto saat dikonfirmasi mengenai hubungan masyarakat di wilayah ini mengaku bahwa, selama ini tidak ada persoalan antara warga menyangkut kegiatan keagamaan. Dirinya mengaku, kerukunan antar umat beragama terjaga dengan baik. “Hubungan tidak ada masalah,” ujarnya.

sumber: jambi ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com