Sopir Keluhkan Jalur Alternatif di Tanjabtim

Posted on 2013-12-17 17:00:00 dibaca 1874 kali
MUARASABAK, Sopir truk di Tanjab Timur mengeluhkan ditetapkannya jalur alternatif untuk truk. Mereka mengaku bingung dengan pemberlakukan jalur tersebut. Penetapan jalur ini ada setelah dilarangnya truk melintasi komplek perkantoran.

Dengan adanya larangan tersebut, sopir mengatakan, menambah jauh jarak tempuh sopir truk. Terlebih bila di musim penghujan, jalur alternatif yang dikhusukan bagi truk-truk sukar dilalui.

“Kondisi jalannya tengah dalam pengerasan, jika cuaca hujan maka jalan itu tidak bisa dilalui. Jika dipaksakan dipastikan mobil akan terpuruk,” kata seorang sopir yang minta tidak disebutkan namanya.

Dia mengatakan, pihak Dishub Tanjab Barat tak mengetahui persoalan. “Jangan hanya peraturan mereka yang harus dipatuhi, keinginan kami mereka juga harus tahu,” ketusnya.

Menurutnya, banyak sopir truk baru yang belum mengetahui jalur-jalur mana yang harus dilalui. “Terkadang sesama sopir truk kami kasihan, karena tidak tau jalur mana tiba-tiba langsung ditahan mobilnya,” jelasnya.

Terpisah, Kadishub Tanjabtim, Abdul Rasid melalui Kabid Darat, Gadafi ketika dikonfirmasi mengatakan,peraturan yang ditegakkan pihak perhubungan ini berdasarkan surat edaran Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 551.1/1929/dishub/2012.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa, mobil angkutan bertone besar dilarang melintasi jalur perkantoran kecuali mobil tersebut akan mengisi BBM dan tanpa ada muatan. “Begitu juga jika pada jam-jam sibuk padat lalulintas mereka juga tetap tidak boleh melewati jalur perkantoran,” tegas Ghadafi.

Namun, lanjutnya, terdapat pengecualian. Sopir truk boleh melintas jalan komplek perkantoran, saat PNS Tanjabtim sudah habis jam dinas atau sekitar pukul 17.00 WIB. “Dan ini sudah kami sosialisasikan. Tetap disosialisasikan sampai para sopir truk ini dapat mengetahui,” katanya.

Jalur Alternatif Angkutan Barang/Sawit di Tanjabtim

Simpang V Nibung Putih - Talang Kakik - Simpang IV Talang Bakit - Simpang III BPD - Simpang IV lampu merah/Polres (lurus arah SMK) - Simpang Pangkal Kemang - Simpang III lapangan/SD Rano (belok Kanan) - Simpang III KM 6 Geragai
SUMBER: Dishub Tanjab Timur

sumber: jambi ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com