Warga SAD saat di hutan. (Foto: Dok)
Sekda Prov Jambi, Syahrasadin, menyatakan warga Suku Anak Dalam (SAD) yang kini menginap di pendopo kantor gubernur akan dievakuasi dan dipindahkan ke kantor bupati Batanghari.
Pemkab Batanghari harus menangani dan menyelesaikan persoalan SAD. Pemprov Jambi sudah cukup lama menampung dan mengurusi SAD yang menjadi korban penggusuran PT Asiatic Persada.
"Rencananya sore ini para SAD akan dievakuasi ke Batanghari", ujar Syahrasadin dalam Rakor Camat yang digelar di ruang pola kantor gubernur Jambi, Senin (23/12).
Menurut Syahrasadin, kondisi SAD sudah sangat memprihatinkan dan membutuhkan penanganan epat. "Pemprov sudah menampung mereka seminggu lebih. Pemkab Batanghari juga harus melihat. Tolong jangan diserahkan ke Pemprov saja", tegas Syahrasadin.
Puluhan warga SAD korban penggusuran PT Asiatic Persada Jambi ini kehilangan tempat tinggal. Mereka sempat mendirikan tenda di depan rumah dinas gubernur untuk menuntut keadilan. Namun, Polresta Jambi memindahkan mereka ke pendopo kantor gubernur.
Meski sudah 10 hari di pendopo kantor gubernur, mereka masih belum mendapatkan kepastian soal penyelesaian sengketa lahan yang mereka hadapi.(*)
Redaktur : Joni Yanto.
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com