Sekda Tanjabtim, Sudirman

SK Kadisdik Mandul, Soal Mutasi Guru

Posted on 2013-12-24 15:00:00 dibaca 2079 kali
MUARASABAK, Sekda Tanjabtim, Sudirman menegaskan Surat Keputusan (SK) berupa perintah tugas yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tanjabtim, Rahmad Derita tidak berlaku. Untuk sementara, SK itu dibekukan.

Dimana surat perintah tugas tersebut berisi tentang mutasi sejumlah guru, dengan alasan pemerataan guru. “Setiap mutasi tugas dan pengangkatan PNS, harus berdasarkan SK Bupati bukan berdasarkan surat perintah Kepala SKPD,” tegasnya.

“Abaikan saja surat itu, karena surat itu tidak ada kekuatan hukum sama sekali. Silahkan bekerja sesuai dengan SK Bupati yang dipegang masing-masing guru,” imbuhnya.

Bagi para guru yang sudah memegang surat perintah tugas memiliki hak untuk tidak mengindahkan surat perintah itu. Namun jika nanti telah dikeluarkan SK Bupati, maka guru yang bersangkutan harus menjalankan tugas sesuai yang telah ditetapkan dalam SK tersebut. “Abaikan saja tidak ada konsekuensi, tapi kalau nanti sudah keluar SK Bupati, maka Guru yang bersangkutan harus mematuhinya,” tegasnya.
--batas--
Dia menambahkan, belum lama ini dirinya telah memanggil pihak BKD dan Dinas Pendidikan. Pemanggilan ini tak lain untuk mempertanyakan, alasan diterbitkannya surat perintah Kadisdik. Dari hasil pertemuan tersebut diketahui bahwa penerbitan surat perintah itu bersifat faktual.

“Artinya jika tidak segera diterbitkan surat perintah, maka dikhwatirkan akan mengganggu sertifikasi guru-guru yang lain. Namun tentu saja hal ini tidak bisa dilakukan, karena yang namanya mutasi harus berdasarkan SK Bupati. Makanya untuk sementara waktu surat perintah yang ditandatangani Kadisdik dibekukan,” sebutnya.

Saat ini, pihak BKD dan Disdik, sedang menyeleksi serta mengkaji lebih dalam untuk memindahkan guru. Namun tentu saja keputusan akhir tetap di tangan bupati, yakni dengan diterbitkannya SK Bupati.

“Jadi bagi guru yang di pindahkan, jangan takut sertifikasinya hilang. Pemerintah juga memikirkan hal tersebut, sejauh mereka mempunyai rombel maka sertivikasi nya tetap di bayar,” ungkapnya.

Menurutnya, pemindahan atau mutasi yang dilakukan, tak lain bertujuan agar adanya pemerataan guru. Dengan harapan tidak adan guru yang menumpuk di satu sekolah. Sementara di sekolah yang lain terjadi kekurangan guru. “Intinya guru yang di pindahkan tetap mendapatkan rombel, agar sertifikasinya tetap berjalan,” tandasnya.

sumber: jambi ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com