MENUAI PROTES: Komisioner KPU Kota Jambi, Merangin, Kerinci dan Sungaipenuh yang dilantik baru-baru ini. Proses rekrutmen KPU Kerinci dan Sungaipenuh menuai protes dan dianggap cacat hukum.

Rekrutmen KPU Tuai Protes

Posted on 2013-12-28 11:30:00 dibaca 3085 kali
Rekrutmen komisioner KPU Kerinci dan Sungaipenuh yang baru dilaksanakan menuai protes. Salah satu mantan Anggota KPU Sungaipenuh yang juga calon komisioner periode 2013-2018 menilai proses rekrutmen tersebut untuk dua daerah tersebut hukum.

Menurutnya, dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 disebutkan, bagi KPU kabupaten/kota yang sedang melaksanakan tahapan Pilkada, Timsel dibentuk 2 bulan setelah dilantiknya kepala daerah terpilih.

Untuk Kerinci, pasca diberhentikannya lima Komisioner KPU seharusnya dilakukan pergantian antar waktu (PAW) karena masih ada peringkat 6 hingga 10 yang menggantikan posisi mereka. “Pasca pemecatan anggota KPU Kerinci oleh DKPP, mengapa KPU Provinsi Jambi tidak memproses PAW urutan 6 sampai 10 untuk pengganti komisioner yang sudah dipecat. Kan masih ada nomor urut di bawah itu sebagai pengganti. Bahkan untuk melaksanakan PSU tidak seharusnya oleh KPU Provinsi,” katanya.
--batas--
Menurutnya, dalam hal rekrutmen KPU Sungaipenuh pun tidah seharusnya KPU Provinsi Jambi membentuk Timsel. Karena menurutnya periodesasi KPU adalah 5 tahun dan tidak ada aturan yang menyatakan daerah pemekaran masa jabatannya kurang dari 5 tahun.

“Dalam UU nomor 15 tahun 2011 pasal 31 ayat 2, dan peraturan KPU nomor 2 tahun 2013 pasal 46 ayat 2 termasuk KPU daerah pemekaran tidak mengatur hal itu. Dalam hal ini kami sangat dirugikan, semestinya masih ada 2 tahun lagi masa jabatan KPU Kota Sungai Penuh,” ujarnya.

Terpisah, Anggota KPU Provinsi Jambi, M Sanusi saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut menegaskan, tidak ada yang salah dalam hal rekrutmen tersebut. Karena, berdasarkan surat edaran KPU RI tentang perekrutan KPU kabupaten/kota maka dalam hal ini KPU Provinsi berkewajiban melaksanakan proses tersebut. “Tidak ada yang salah dengan proses ini, ada surat dari KPU pusat,” tandasnya.

sumber: jambi ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com