Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Arif Irawan. (Foto: Aldi Saputra)

Pengendara Wajib Nyalakan Lampu Siang Hari

Posted on 2014-01-02 18:45:00 dibaca 2827 kali

Satlantas Polresta Jambi pada 2014 ini mewajibkan semua pengendara sepeda motor dan mobil menyalakan lampu kendaran di siang hari. Selain itu, pengendara juga diwajibakan mengenakan helm dan melengkapi surat-surat kendaraan.

Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Arif Irawan, mengatakan lampu dinyalakan siang hari  agar memudahkan pengendara saling lihat, sehingga bisa mengurangi kecelakaan di jalan raya.
Pengendara yang tidak menyalakan lampu siang hari, maka akan dikenakan sangksi berupa pinalangan surat kendaraan.

Namun, jika masih terulang kembali dengan orang yang sama, maka kendaraannya akan ditahan dan surat kendaraan yang ditilang diselesaikan di pengadilan. Menurut Kasat Lantas, program ini bertujuan agar masyarakat sadar hukum dan taat pada aturan rambu-rambu lalu lintas.

Program ini tahun lalu sempat diberlakukan, namun kini mulai kendor. Tahun ini akan kembali dilaksanakan dengan tegas. "Program ini adalah salah satu upaya menekan angka pelanggaran lalu lintas", ungkapnya.

Berdasarkan survey di lapangan, sepanjang Desember 2013 lalu ditemukan 1.041 pelanggaran yang didominasi pengendara sepeda motor.(*)

 

Reporter : Aldi Saputra.

Redaktur : Joni Yanto.

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com