MENDAFTAR: Aktivitas warga yang mendaftarkan dirinya ke dalam BPJS Kesehatan.
Sehari 60 Warga Bungo Mendaftar Melalui Jalur Mandiri
BPJS Kesehatan sudah dilaunching sejak Januari 2014 lalu sebagai pengganti PT Askes. Namun belum semua masyarakat terdaftar dalam BPJS Kesehatan ini. Bagaimana warga Bungo yang ingin mendaftarkan diri?
Sejak 2 Januari 2014, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan sudah di buka Kantor Cabang BPJS Muara Bungo. Untuk di Kabupaten Bungo, memang sudah banyak yang terdaftar hingga sekitar 65 ribu jiwa.
Mereka yang terdaftar adalah warga yang sudah masuk sebagai peserta Jamkesmas. Sedangkan 21 ribu warga yang terdaftar pada Jamkesda, mereka belum masuk peserta BPJS Kesehatan. Akan tetapi, pemerintah kabupaten Bungo berupaya akan memasukkannya di tahun 2015 mendatang.
Semenjak dibukanya peserta BPJS kesehatan, pegawai PT. Askes Bungo memang sudah semakin sibuk. Betapa tidak, kesibukan mereka semakin bertambah karena banyak yang ingin mendaftarkan dirinya.
Pegawai BPJS memang dituntut untuk memberikan penjelasan terkait pentingnya BPJS kesehatan bagi warga dengan tenang dan ramah. BPJS kesehatan merupakan jaminan perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
--batas--
Ini diberikan pada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Hanya saja di Kabupaten Bungo yang mendaftar BPJS kesehatan melalui pekerja mandiri masih sedikit. “Semenjak pendaftaran di buka pada 2 Januari lalu, kurang lebih 60 warga yang mendaftar BPJS dalam satu harinya,” kata Niken Sawitri, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Muara Bungo.
Ada dua kelompok peserta yang dikelola oleh BPJS kesehatan. Diantaranya, Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta Non-PBI. Peserta PBI terdiri dari fakir miskin dan orang tak mampu. Sedangkan peserta non-PBI, terdiri dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, karyawan perusahaan, pekerja mandiri, dan beberapa criteria lainnya. “Kita masih melayani pekerja mandiri,” tambahnya.
Lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2013, setiap pekerja bukan penerima upah, wajib mendaftarkan dirinya secara sendiri atau berkelompok. “Juga bisa di koordinir oleh RT atau yang lainnya,” jelasnya lagi.
Untuk syarat mendaftarkan menjadi anggota BPJS tidaklah sulit. Mereka hanya membawa Kartu Keluiarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Yang kami harapkan adalah KK yang memuat NIK e-ktp. karena tersambung dengan Dukcapil,” pungkasnya.
Niken menegaskan, pada tahun 2019 mendatang, semua warga wajib masuk dalam BPJS. Apabila sudah terdaftar, nantinya langsung keluar nomor wajib pembayaran per orangan. Satu orang dapat satu. “Bisa dibayarkan di Bank. Nantinya juga bisa langsung bayar dd ATM, nanti langsung ada menunya. kalau sudah bayar, saat itu juga dia sakit langsung bias digunakan,” akunya.
Saat ditanya apakah juga bisa mengggunakan KTP manual? Niken menyebutkan, apabila sudah ada NIK-nya, pendaftaran menggunakan KTP manual juga akan dilayani.
Ada beberapa Kelas yang membedakan anggota BPJS. Diantaranya, untuk pserta kelas III, mereka hanya membayar iuran Rp 25.500 per bulan, Kelas II, Rp 42,500, Kelas 1 Rp 59,500 per bulannya. “Yang membedakan hanya kelas rawat inap saja. pelayanan yang lain sama saja,” jelasnya.
Kemudian, apabila sudah terdaftar menjadi peserta BPJS, setiap awal bulan peserta harus membayar. Karena, ketika dia tidak mmebayar, ketika dia sakit dan membutuhkan pelayanan tidak akan dilayani. “Lebih enak kalau peserta punya rekening di bank,” pintanya.
sumber: jambi ekspres