Afdhal : Senin Disampaikan

Posted on 2014-01-25 11:00:00 dibaca 3354 kali
KERINCI, Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Adirozal-Zainal Abidin (Adzan) sebagai peroleh suara terbanyak, KPU Kerinci segera melaporkan putusan MK ke DPRD Kerinci.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kerinci, Afdhal Pebrianto saat dikonfirmasi harian ini Jumat (24/01). “Agenda setelah ini kita melaporkan hasil putusan MK ke DPRD, Senin akan kita sampaikan,” ujarnya.

Dikatakannya, jika sudah dilaporkan proses selanjutnya akan ditangani oleh dewan hingga proses pelantikan. “Surat menyurat ke gubernur dan persiapan pelantikan dilakukan oleh Sekretariat DPRD Kerinci,” katanya.

Mengenai jadwal pelantikan, sesuai dengan berakhirnya masa jabatan Murasman-M Rahman yakni 4 Maret mendatang. “4 Maret pelantikannya,” sebutnya.

Sedangkan situasi di Kerinci khususnya di Siulak Mukai paska putusan MK masih kondusif. Namun pihak Polres Kerinci masih menyiagakan pasukan Brimob di daerah tersebut. “Situasi di Siulak Mukai masih kondusif,” imbuhnya.
--batas--
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Jambi, Desy Arianto menyatakan, pihaknya akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan KPU RI. “Tadi malam (kemarin malam, red) kami sudah rapat. Hasil rapat kami sepakat jika kita harus konsultasi ke KPU RI. Agar tidak ada yang salah,” ujarnya.

Dimana, dalam amar putusan MK diminta kepada termohon agar melaksanakan putusan ini. Termohon sendiri dalam perkara tersebut yakni KPU Provinsi Jambi karena KPU Kerinci sebelumnya telah diberhentikan oleh DKPP. Sedangkan saat ini KPU Kerinci sudah diisi oleh komisioner yang baru. Karena dalam aturan penetapan calon terpilih dilakukan oleh KPU setingkat.

“Inilah yang akan kita konsultasikan karena kita tidak ingin ada yang bilang cacat hukum,” tuturnya.

Diakui Desy, pihaknya secepatnya akan memastikan tindak lanjut dari putusan MK tersebut. “Kita akan secepatnya karena juga berkejaran dengan waktu,” akunya.

Karena jika sudah ditetapkan, akan butuh waktu untuk proses penertiban SK Bupati dan Wakil Bupati Kerinci terpilih. “Minimal sebulan mengurus SK ini. Karena disampaikan dulu ke DPRD, lalu ke Pemkab baru disampaikan lagi ke Gubernur dan juga ke Mendagri. Ini tentu butuh proses dan butuh waktu. Makanya Insyaallah secepatnya penetapan calon terpilih lalu disampaikan ke DPRD hasilnya,” pungkasnya.

sumber: jambi ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com