8 TKA Wajib Lapor Setiap Bulan

Posted on 2014-01-28 21:00:00 dibaca 3345 kali
SAROLANGUN, Perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Sarolangun masih banyak yang memakai Tenaga Kerja Asing (TKA) atau pekerja yang berasal dari luar negeri, Bahkan bukan hanya pekerja saja, pimpinan perusahaan juga ada yang berasal dari luar negeri seperti pimpinan perusahaan PT Minimex di Sarolangun.

Para pekerja yang berasal dari luar negeri tersebut diwajibkan malapor setiap bulannya untuk kebutuhan monitoring pemerintah Kabupaten Sarolangun. "Ada 8 orang tenaga kerja asing, tiap bulan wajib lapor, kita hanya monitor, tidak ada kewenangan lain," kata Kadissosnakertran Sarolangun, Syamsul Huda, Senin (27/1).

Mengenai izin para tenaga kerja asing tersebut, menurut Syamsul Huda langsung dari pusat. "Kita hanya monitoring, izin dari pusat, dari Kemenakertrans," katanya.

Saat ditanya mengenai apa keuntungan bagi daerah terhadap adanya pekerja asing tersebut, Syamsul Huda mengatakan tidak ada keuntungan secara langsung. "Pendapatan negara bukan pajak, izin tenaga kerja asing, kita dapat keuntungan dari pusat, pusat yang membagi ke daerah, bagi hasil dengan daerah, tergantung banyaknya tenaga kerja asing yang masuk," katanya.

Kedelapan tenaga kerja asing tersebut tersebar dibeberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Sarolangun. "Di PLTU, PT Minimex, PT JPC, dan PT KBB," pungkas Syamsul Huda.

sumber: jambi ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com