HBA: Kursi Syahrasaddin Dievaluasi

Posted on 2014-02-01 07:30:00 dibaca 4350 kali
Posisi Syahrasaddin sebagai Sekda Provinsi Jambi diujung tanduk. Orang nomor satu di Provinsi Jambi memberikan signal akan mengevaluasi jabatan Sekda yang diemban oleh Saddin (sapaan Syahrasaddin, red).

Dikonfirmasi wartawan, Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus mengakui jika dirinya akan mengevaluasi jabatan Sekda. Hal ini menyusul kasus hukum yang saat ini melilit Saddin, yakni kasus Kwarda Pramuka dan juga Perkempinas. “Evaluasi untuk mereshuffle nanti akan kita lakukan,” katanya kepada wartawan.

Namun, soal menonaktifkan Saddin dari jabatannya sebagai Sekda, dia mengatakan, akan memikirkan hal tersebut. Gubernur mengakui, jika memang dibutuhkan maka aka nada evaluasi yang dilakukan pihaknya. “Nanti dipelajari dulu. Saya belum dapat laporan resmi,” ujarnya.

Ditanya, apakah dirinya sudah melakukan komunikasi dengan Sekda? Dia mengaku ada. “Ya pasti komunikasi terus,” sebutnya.

Meski demikian, dia mengaku belum mendapatkan laporan resmi soal ditetapkannya Sekda menjadi tersangka dalam kasus Kwarda Pramuka serta Perkempinas. “Saya belum dapat laporan secara resmi. Saya baru melihat di Koran saja saya dapat informasinya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, akan ada tim pengacara yang akan membantu Saddin selama proses persidangan nantinya. “Tim pengacara nanti pasti. Beliau kan ketua Korpri juga, jadi pasti. Dalam korpri kita memang ada lembaga bantuan hukum. Saya pikir pasti korpri juga akan mengambil langkah. Nanti dilihat dulu. Saya akan mengikuti perkembangannya terus,” tandasnya.
--batas--
Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Jambi meminta Gubernur agar melakukan kajian untuk menonaktifkan Saddin dari posisinya sebagai Sekda. Mengingat memang tentunya kasus hukum yang membelit Saddin pasti akan mengganggu aktifitasnya sebagai orang tertinggi di jajaran Pembina PNS di lingkungan Pemprov Jambi.

H Halim, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi dimintai komentarnya kemarin (31/1), menyatakan,  memang di bawah posisi Sekda masih ada posisi asisten. Dalam kasus ini, dia menjelaskan, asas praduga tak bersalah memang harus dikedepankan.

“Memang saat ini memang ada beberapa hal yang perlu keterlibatan serius Sekda dalam hal pemerintahan. Jadi kalau sebatas pemeriksaan saya rasa dia tak perlu ditahan. Dia kan baru tersangka saja. Memang dia komandannya PNS. Namun kita serahkan ini sebagai kebijakan Gubernur,” ujarnya.

Sebab, katanya, posisi Sekda adalah untuk membantu Gubernur. Jika memang Gubernur merasa perlu evaluasi maka silahkan dievaluasi. “Karena posisi tersangka itu kan bisa jadi terdakwa. Namun kita hargai apapun kebijakan yang diambil oleh Gubenur,” katanya.

Dia menjelaskan, memang keleluasaan Gubernur untuk apakah ingin mengevaluasi Sekda atau tidak. Sebab, menurut dia, walau bagaimanapun, Sekda bekerja membantu Gubernur. “Kan bisa dibilang tangan kanan Gubernur. Kalau Gubernur merasa dia tak bisa membantu ya silahkan,” ungkapnya.

Sementara AR Syahbandar, Ketua Fraksi Gerakan Keadilan DPRD Provinsi Jambi menyatakan, Sekda merupakan Ketua Tim untuk mengkoordinasikan SKPD. “Birokrat tertinggi adalah dia (Saddin, red). Dia ini memang harus fokus menghadapi kasus hukum. Namun kita mengerti kalau dia bisa membagi tugasnya menjelang menghadapi masa persidangan,” ujarnya.

Dia menilai, Gubernur adalah seorang mantan birokrat sejati. Sehigga, kata dia, Gubernur tentunya sudah sangat memahami apa yang harus dilakukannya terhadap permasalahan ini. “Jadi Gubernur tentu paham yang mana yang perlu diwarning dan yang mana yang perlu dievaluasi,” sebutnya.

Dia mengatakan, dengan ditetapkannya Saddin sebagai tersangka, tentu memang roda pemerintahan bakal terganggu. “Pasti terganggu. Namun ini harus disikapi secara bijak. Dalam artian, kasus hukum harus dijalani namun harus ada pendelegasian tugas sesuai tupoksi agar tak mengganggu roda pemerintahan,” tandasnya.

sumber: jambi ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com