Pelaku Prostitusi Didenda Rp 50 Juta

Posted on 2014-02-01 09:30:00 dibaca 4153 kali
Pelaku prostitusi, seperti mucikari, germo, pemilik tempat, termasuk Pekerja Seks Komersial (PSK) bisa dikenakan denda hingga Rp 50 juta dan hukuman kurungan hingga 6 bulan penjara jika masih menggelar praktek prostitusi.

Hal ini akan berlaku jika Perda Prostitusi sudah berjalan. ‘‘Yang terkait dengan praktek ini, jika didapat nantinya, mereka akan dikenakan hukuman pidana. Hukuman denda uang sekitar Rp 50 juta, dan hukuman kurungan badan 6 bulan,’‘ kata  Ketua Pansus Ranperda Prostitusi DPRD Kota Jambi, Paul Andre Marisi, usai pengesahan Ranperda Prostitusi dalam paripurna DPRD Kota Jambi Kamis lalu (30/1).

Abdullah Sani, Wawako Jambi:
Yang pasti perda ini bukan untuk membumi hanguskan mereka, akan tetapi menghentikan kegiatan prostitusi itu.

Dengan disahkan dan diberlakukannya perda tersebut, ia berharap Kota Jambi kedepannya  bebas dari aksi prostusi. 
--batas--
Lebih lanjut, Paul mengatakan, perda tersebut telah menjadi kewenangan dari Pemkot. Sedangkan tugas legislatif sebagai fungsi pengawasan, hanya tinggal mengawasi terakait jalannya perda tersebut. ‘’Apakah Perda ini akan diterapkan sesuai dengan Perda itu sendiri. Cuma kita berharap, PSK itu bisa dimanusiakan dengan memberikan solusi terbaik,’‘ terang Paul.

Dia menyebutkan Perda tersebut, bukan untuk menutup tempat atau lokalisasi tersebut, akan tetapi menutup kegiatan prostitusi itu sendiri agar tidak ada lagi praktek prostitusi terjadi di Lokalisasi yang ada.  ‘‘Aktivitas itu yang dicoba untuk dihilangkan karena sebagai warga negara mereka berhak tinggal di daerah itu, akan tetapi tidak lagi melakukan aktivitas prostitusi,’‘ jelasnya.

Dengan ditutupnya praktek prostitusi itu, Paul menjelaskan, tinggal Pemkot bagaimana, mengubah tempat itu menjadi tempat perekonomian merekaa dengan kegiatan lain.

Ditanyakan kapan akan diterapkan perda tersebut? Dirinya berharap setelah disahkan perda itu, paling lambat satu tahun setelahnya bisa dijalankan ‘‘Kita berharap paling lambat satu tahun sudah berlaku,’‘ tandasnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Jambi H. Abdullah Sani, usai Paripurna pengesahan Ranperda prostitusi mengatakan, Pemkot  akan sosialisikan terlebih dahulu ke masyarakat nantinya,  jika sudah, baru  akan diberlakukan perda ini. ‘‘Yang pasti perda ini bukan untuk membumi hanguskan mereka, akan tetapi mengehentikan kegiatan prostitusi itu,’‘ terang Sani.

Selain itu, Abdullah Sani menjelaskan, tentunya Pemkot juga akan mencari solusi untuk lokalisasi yang ada, misalkan mereka yang memang memiliki keterampilan menjahit maka akan diberikan mesin jahit. ‘‘Yang pastinya Pemkot tentunya harus menganggarkan dana untuk itu,’‘ pungkasnya.

sumber: jambi ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com