PARKIR: Jalan Sutomo, tepatnya di depan RS Theresia Jambi selama ini
dijadikan sebagai areal parkir. Ke depannya, tidak dibenarkan lagi
parkir di kawasan ini.
Dishub Keluarkan Surat Edaran
Dinas Perhubungan Kota Jambi resmi mengeluarkan surat edaran terkait pemberlakuan areal bebas parkir di Jalan Sutomo, depan RS Theresia Pasar Jambi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Agus Setiawan, saat dikonfirmasi di kantor DPRD Kota Jambi kemarin (5/1), mengatakan, surat edaran tersebut sudah disampaikan kepada pihak pengusaha dan Rumah Sakit Thresia.
"Surat edaran sudah kita berikan, dan mereka tentunya setuju. Selain itu, sehubungan akan diberlakukannya bebas parkir, hari ini kita mulai memasang spanduk yang menyebutkan jalan tersebut bakal dijadikan bebas parkir," ungkap Agus.
Dia menyebutkan dalam waktu dekat ini jalan tersebut akan diberlakukan jadi jalan bebas parkir. Menurut pendapatnya jalan tersebut memang sudah seharusnya bebas parkir, karena sering menyebabkan kemacetan. "Tidak sampai akhir Februari ini, akan diberlakukan jalan satu arah itu. Kita juga inginnya bertindak cepat," terangnya.
Lebih lanjut, Agus menyebutkan, saat ini belum bisa direalisasikan pemberlakuannya, pasalnya masih menunggu rambu lalu lintas yang belum ada, yang saat ini masih dalam pemesanan. "Nanti kalau sudah ada rambu, kita langsung sosialisaikan pemberlakuan jalan bebas parkir ini," jelasnya.
Agus menambahkan, saat sosialisai, Forum lalulintas akan menempatkan personil untuk memantau aktivitas jalannya peraturan bebas parkir di jalan Sutomo yang direncanakan dimulai sejak pukul 06.00 WIB pagi hingga pukul 18.00 WIB sore.
sumber: jambi ekspres