TOWER: Seorang pekerja tengah mengerjakan pembangunan Masjid Nurul Islam
yang diatasnya berdiri tower setinggi 17 meter milik PT Tower Bersama.
Tower Dibangun di Atas Mesjid
Warga dua RT yakni RT 17 dan RT 18 Kelurahan Payo Lebar Kecamatan Jelutung kemarin (5/2), protes dengan berdirinya tower setinggi 17 meter di atas Mesjid Nurul Islam.
Trisno, Ketua RT 18 Kelurahan Payo Lebar menjelaskan, memang ketua RT yang berdekatan dengan mesjid itu tidak menyetujui berdirinya tower tersebut. ‘‘Kami dua RT yang berdekatan tidak setuju. Selain itu kita tidak tau tower apa ini, yang jelas kami heran tanpa ada persetujuaan kami lihat sudah berdiri saja tower ini,’‘ terang Trisno.
Namun demikian, sambungnya, warga RT 18 memang pernah diundang untuk membahas pembangunan tower itu, namun warga tidak mau datang karena tidak setuju. ‘‘Kami memang pernah diundang pegawai mesjid untuk mengadiri pertemuan ini, tapi kami tidak setuju. Kami minta ini diturunkan lah,’‘ harapnya.
Sementara itu, Ibu Eni Warga Rt 18 juga mengungkapkan hal yang sama, mereka tidak tau tower yang tiba-tiba saja berdiri diatas mesjid tanpa ada persetujuan warga setempat. ‘‘Semua warga tidak ada yang setuju, kami juga tidak tahu tower apa itu, tiba-tiba saja ada,’‘ ujar Eni.
Dia menjelaskan, tidak ada kata lain warga hanya ingin tower tersebut dibongkar segera mungkin karena tidak ada warga yang menyetujui adanya bangunan tower diatas mesjid. ‘‘Kami maunya Tower ini dibongkar saja,’‘ tegas Eni.
Ketua Pembangunan Mesjid Nurul Islam Heri yang dikonfirmasi terkait berdirinya bangunan tower tersebut, menjelaskan warga memang tidak proaktif dengan pembangunan tower tersebut, padahal pegawai mesjid telaah mengundang warga untuk membahasnya. ‘‘Warga itu tidak proaktif, diundang untuk rapat membahas tower itu tapi warga tidak hadir. Ini bukan untuk kepentingan Pribadi, akan tetapi untuk kepentingan bersama,’‘ terang Heri.
--batas--
Heri menyebutkan, padahal pembangunan tower tersebut sudah ada kontrak dengan pihak mesjid untuk kepentingan pembangunan mesjid. Dia menjelaskan, kontrak tower tersebut selama 11 tahun kedepannya. ‘‘Ini akan ada untuk mesjid sebanyak Rp 25 Juta pertahunnya, bukan tidak ada untungnya untuk masyarakat bagi pembangunan mesjid ini,’‘ terangnya.
Tower itu dijelaskan Heri merupakan milik PT Tower Bersama. Terhadap pembangunan tower itu, pihak pegawai mesjid telah emngundang MUI Kota Jambi untuk membahasnya ‘‘Kita sudah undang MUI, dan mereka bilang tidak haram membangun Tower diatas mesjid. Apalagi izin juga sudah ada, namun kita harap warga mengerti kalau ini adalah untuk keperntingan pembangunan mesjid sebagai tempat ibadah,’‘ jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPT) Fahmi, yang dikonfirmasi saat diloksi berdirinya tower bersama anggota Komisi A DPRD, Kota Jambi menjelaskan, memang pembangunan tower tersebut sudah memiliki izin. ‘‘Sudah ada izin, itu data izinnya keluarnya tahun 2013, sebelum saya di BPMPT,’‘ Kata Fahmi (5/2).
Ditanyakan tower apa yang dibangun itu? Ia menjelaskan, itu adalah Tower Bersama, berarti nanti setelah dibangun akan dilakukan bagi hasil dengan Pemerintah.
Lalu kata Fahmi, melihat prostes dari warga tentunya pembangunan tower itu dihentikan menunggu pembahasan atau hearing di DPRD Kota Jambi dengan Komisi A ‘‘Nanti kita lihat agenda hearing dengan dewan, karena ini tidak bisa selesai disini. Bagaimana keputusannya nanti kita lihat,’‘ terang Fahmi.
Fahmi mengungkap, selama dirinya menjabat sejak dilantik beberpa waktu lalu, sudah ada 2 usaha tower yang mengajukan izin akan tetapi belum ditandaa tangani sebelum mengetahui kejelasannya. ‘‘Untuk tower ini, kita juga akan memantau perizinan, apakah izinnya dikeluarkan dengan ketentuan yang ada atau tidak,’‘ pungkasnya.
Kemas Alfarizi Arsyad, ketua Komisi A DPRD Kota Jambi yang turun langsung ke Kelurahan Payo Lebar terkait tower tersebut menjelaskan kalau menurut pandangan dewan, tower itu memang tidak patut ada diatas mesjid. ‘‘Kami akan panggil MUI, Lurah dan warga juga pihak terkait dari Pemkot dan Pengusahany. Ini akan segera kita lakukan hearing, mungkin besok sekitar jam 2 siang kita lakukan hearingnya,’‘ Kata Alparizi.
Terkait pembangunan tower tersebut, pihak Komisi A, meminta lurah untuk stop atau menghentikan pembangunan tower tersebut, menurutnya sementara pembangunan tower itu tidak boleh dilanjutkan.
sumber: jambi ekspres