Illustrasi

Istri Mengandung 5 Bulan, Tetangga Dihamili 5 Bulan

Posted on 2014-09-05 22:09:06 dibaca 5072 kali

JAMBI UPDATE.COM, BANYUASIN - Saidi (32), warga Desa Pulau Rajak, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, dalam beberapa bulan ke depan bakal memiliki dua anak dari dua perempuan yang berbeda.

Istri sahnya sedang mengandung lima bulan anak pertama mereka. Sementara tetangganya, sebut saja Mawar (15), juga tengah hamil lima bulan akibat digauli Saidi.

Setidaknya, Mawar sudah 14 kali disetubuhi tersangka Saidi. Diduga, tersangka menggunakan ilmu hipnotis sebelum memerkosa Mawar.

“Usai bahunya ditepuk tersangka, korban menuruti kehendak tersangka melayani nafsu syahwatnya. Kejadian itu berulang sampai 14 kali,” beber Kasat Reskrim Polres Banyuasin, Iptu Harmianto dan Kanit PPA, Iptu Ambrullah, seperti dilansir dari Sumatera Ekspres (Grup JPNN), Kamis (4/9).

Harmianto menjelaskan, tindak asusila itu pertama kali terjadi bulan Maret sekitar pukul 19.00 WIB. Korban hilang kesadaran setelah bahunya ditepuk tersangka, lalu korban dibawa ke belakang rumah tersangka.

“Malam itu tersangka berhasil menggauli korban. Sukses yang pertama kali, tersangka jadi ketagihan dan mengulangi perbuatannya setiap ada kesempatan,” ungkapnya.

Perbuatan itu dilakukan saat tersangka belum menikah, maupun sesudah menikah. Buktinya setelah tersangka menikah, dia masih memerkosa korban pada April sekitar pukul 13.00 WIB.

“Korban saat itu hendak mandi ke sungai, dicegat tersangka dan ditepuk bahunya. Korban yang hanya mengenakan handuk, diseret ke semak-semak dan digauli lagi,” jelas Harmianto.

Akibat digauli sampai belasan kali korban pun hamil, mulai murung di rumah hingga orang tuanya curiga. Begitu diketahui siapa yang menghamilinya, orang tua korban melapor ke Polres Banyuasin, Rabu (3/9) sore.

“Saat kami tangkap di rumahnya itulah diketahui tersangka sudah menikah. Istrinya tengah mengandung lima bulan, sedangkan korban juga hamil lima bulan. Setelah menikah, tersangka mengaku empat kali menggauli korban,” urai Harmianto.

Ditambahkan Harmianto, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara meski mengakui telah menggauli korban, tersangka membantah dikatakan memerkosa.

“Tidak Pak, saya tidak tepak bahunya. Dia (korban) suka saya gauli, buktinya sampai 14 kali. Bahkan saya siap nikahin dia jadi istri kedua saya,” cetus tersangka Saidi. 

(qda/ce1)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com