Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Hari ini mengelar sidang lanjutan lima anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2004-2009. Dalam kasus Bansos Kerinci 2008, dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Adapun tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, untuk memberikan keterangan adalah Syukur Kella Klarajo, mantan Asisten Pembangunan di Setda Kabupaten Kerinci yang ditunjuk sebagai Penguna Anggaran (PA), Zulfikar, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Setda Kabupaten Kerinci dan Adi Muklis, mantan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci.
Lima anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2004-2009 yang menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi adalah Musrimin, Nopantri, Ade Utama, Agus Irmanto, dan Said Abdullah.
(ded)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com