Illustrasi

Husin Dan Sayuti Cs Terancam di Jemput Paksa Polisi

Posted on 2014-09-10 19:03:25 dibaca 1574 kali

JAMBIUPDATE.COM, MUARATEBO - Dua warga Warga Desa Ulak Banjir Rambahan Kecamtan Tebo Ulu Kabupaten Tebo terancam dijemput paksa oleh pihak polres merangin setelah keduanya mangkir pada dua panggilan awal.

Dua warga tersebut ialah Husin dan Sayuti yang telah dilaporkan oleh pihak PT. Ragunas Agri Utama (RAU) kepada pihak kepolisian dengan tuduhan penyerobotan lahan di lokasi Inti Afdeling empat milik PT RAU.

Dari laporan tersebut, pihak kepolisian yaitu Polres Tebo melayangkan dua pemanggilan terhadap Husin dan Sayuti. Namun hingga rabu kemarin (10/9) keduanya tak kunjung datang memnuhi panggilan tersebut.

General Manager PT.Regunas Agri Utama (RAU), Amstrong ketika di konfimasi harian ini di lapangan menjelaskan jika pihak menajment Perusahaannya sudah membuat laporan di Polres Tebo atas tindakan dan dugaan penyerobotan lahan inti milik PT.RAU yang berlokasi Di Afdiling empat,Block A,B,C,D Dan E.

"Kita sudah membuat laporan atas kegitan Husin dan Sayuti Cs yang menanam pohon karet dan pendirian barak (pondok, red) serta pelarangan beraktifitas pada karyawan harian perusahaan  yang  berloaksi di lahan inti afdeling empat yang kita tanam" jelas Amstrong.

Hal tersebut juga dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Ridwan Hutagaul. Dirinya membenarkan adanya laporan dari menajemen PT. RAU terhadap Husin dan Sayuti Cs. Bahkan senin (8/9) pihaknya telah melayangkan pemanggilan kedua terhadap kedua warga tersebut.

"Memang sudah di laporakan pada kita,dimana kita sudah melakukan pemanggilan pada piha-pihak Terlapor melalui surat sebanyak dua kali. Namun pada panggilann pertama, terlapor tidak datang, kemudian kita susul panggilan kedua kita layangkan pada hari senin (8/9) kemarin" jelas Hutagaol.

(bjg)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com