Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Kapolda Jambi, Brigjen Bambang Sudarisman, Â mengatakan pasal yang akan dikenakan terhadap Buhari, mantan Kepala Unit BRI cabang Talang Banjar, akan dijerat dengan pasal berlapis.Â
Pasal yang dilanggar yang bersangkutan ialah pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 4 UU No 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31 tentang pemberantasan Tipikor.
'Jadi, ancamannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 milyar', terang Bambang.
(Dez)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com