Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, BANYUASIN  – Sungguh bejat apa yang dilakukan Sahaili (46), warga Perumahan Bumi Mas Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa ini.
Betapa tidak, dia tega mengggahi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun, sebut saja Lolak.
Bahkan, kelakuan bejat buruh bangunan ini dilakukannya selama 6 tahun terakhir sejak anaknya berusia 9 tahun, di kediamannya sendiri.
Kini, sang ayah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan petugas Unit Perlindungan Perempuana dan Anak (PPA) Polres Banyuasin.
Dia diringkus saat berada di kediamannya, Rabu (10/9) malam sekitar pukul 21.00 WIB tanpa perlawanan. Dan hanya bisa tertunduk saat diperiksa petugas PPA Polres Banyuasin.
Informasi yang dihimpun, Sahaili nekad melakukan perbuatan mesumnya kepada darah dagingnya tersebut saat korban masih berusia 9 tahun dan tinggal di Lampung.
Saat itu, ibu korban tidak berada di rumah lantaran kerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi, kesempatan itu dimanfaatkan tersangka untuk menggarap tubuh mungil korban.
“Pertama kali rumah kami di Lampung, waktu itu istri saya ndak pernah pulang dia kerja di Arab Saudi. Karena kesepian, anak saya tidurnya sama saya. Namanya anak ya dikeloni tiap malam,†kata tersangka.
Ternyata, selama tidur bersama anaknya tersebut, timbul nafsu menggebu tersangka ketika bagian sensitif anaknya tersebut menyentuh tubuhnya.
Tersangka ketagihan dan terus menerus memaksa anaknya untuk berhubungan badan dengannya.
Kerap mendapat perlakukan mesum dari ayahnya, korban merasa tidak tahan, lalu kabur dari rumah selama 2 minggu terakhir ini.
Beruntungnya, korban ditemukan seorang ibu bernama Rohani yang iba melihat anak tersebut kerap tidur di pos ronda di sekitar rumahnya.
“Lalu saya ajak dia ke rumah saya. Saya tanya kenapa dia kabur dari rumah, terus dia bilang kalau dia sering diperkosa ayah kandungnya sendiri,†kata Rohani.
Kapolres Banyuasin, AKBP Ahmad Ikhsan melalui Kanit Reskrim Iptu Harmianto didampingi Kanit PPA Iptu Amrullah membenarkan telah mengamankan tersangka pencabulan terhadap anak kandung sendiri.
“Ya, sudah kita amankan pelaku dijerat Pasal 81 UU No 23 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,†singkatnya.Â
(far)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com