Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi, Irwansyah, membantah keras satuan yang dipimpinnya melakukan pungutan liar (pungli) kepada Masyarakat yang terjaring razia pekat pada Sabtu malam lalu (13/9).
Irwansyah mengatakan,Masyarakat yang terjaring Razia pekat tersebut hanya dikenakan perjanjian dengan materai seharga 6000 rupiah, yang mana surat perjanjian tersebut terdiri dari 3 rangkap.
" Untuk materainya memang di tanggungkan kepada Masyarakat, apabila tidak membawa materai kami menyediakan materainya, kalau 3 rangkap berarti beban materainya 18.000 Rupiah, tetapu kalau sipembuat perjanjian itu membawa sendiri materainya, itu lebih baik dan kami tidak mempermasalahkannya" sebut Irwansyah, saat dikonfirmasi Via Ponselnya, Selasa (16/9).
Lanjut Irwansyah, mengatakan, pihaknya sama sekali tidak pernah membanderol atau menyebutkan angka nominal rupiah kepada para pembuat perjanjian agar bisa lolos dari Razia tersebut, tetapi ada juga pihak keluarga dari para yang memberikan uang lebih untuk materai yang telah disediakan pihak Satpol PP Kota Jambi.
" Memang ada pihak keluarga dari pembuat perjanjian memberikan uang 20.000 rupiah untuk biaya materai tadi, ketika kembalian 2000 rupiah atas materai tersebut, mereka banyak menolak uang kembalian tersebut" terang Irwansyah.
Diberitakan sebelumnya, pihak Satpol PP kota Jambi terindikasi melakukan pungli usai melakukan pendataan terhadap 50 orang yang terjaring razia pekat pada Sabtu malam lalu, bahkan banyak yang mengatakan pihak Satpol PP Kota Jambi meminta uang mulai dari 20 ribu sampai 100 ribu rupiah untuk biaya materai perjanjian.
(Dez)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com